Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Syarat Penerima PKH 2026
Untuk bisa menjadi penerima PKH tahun 2026, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan pemerintah. Validasi data menjadi poin utama agar bantuan tidak salah sasaran.
Kriteria penerima mengacu pada standar kemiskinan nasional milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan disinkronkan dengan kondisi di lapangan. Berikut syarat penerima PKH 2026:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid serta sesuai data Dukcapil.
- Memenuhi komponen penerima PKH seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
- Dinyatakan layak menerima bantuan melalui hasil musyawarah desa atau kelurahan.
Pemerintah mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data administrasi sering menjadi penyebab utama gagalnya pencairan bansos.
Cara Cek Penerima PKH 2026
- Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode captcha yang muncul di layar.
- Jika captcha kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima PKH, sistem akan menampilkan jenis bantuan beserta jadwal pencairannya. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengecek saldo bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun apabila muncul notifikasi “Data Tidak Ditemukan”, artinya NIK belum masuk dalam DTKS. Warga bisa berkonsultasi dengan pendamping PKH atau aparat desa setempat untuk proses pendaftaran maupun pembaruan data lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: