Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Simak Nominal, Syarat dan Cara Ceknya Melalui HP

Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Simak Nominal, Syarat dan Cara Ceknya Melalui HP Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang tahun 2026 untuk membantu masyarakat prasejahtera.

Program dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini tetap menjadi salah satu andalan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Namun, tidak semua warga bisa otomatis mendapatkan bantuan tersebut. Kemensos menerapkan syarat dan proses verifikasi ketat agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran.

Program PKH sendiri diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan nominal bantuan berbeda sesuai kategori penerima dalam keluarga.

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT Tahap 2 Cair? Ini Jadwal, Besaran dan Cara Ceknya Lewat HP

Nominal Bantuan PKH 2026

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Besaran bantuan tersebut akan disalurkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai data yang telah diverifikasi pemerintah.

Syarat Penerima PKH 2026

Untuk bisa menjadi penerima PKH tahun 2026, masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan pemerintah. Validasi data menjadi poin utama agar bantuan tidak salah sasaran.

Kriteria penerima mengacu pada standar kemiskinan nasional milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan disinkronkan dengan kondisi di lapangan. Berikut syarat penerima PKH 2026:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid serta sesuai data Dukcapil.
  • Memenuhi komponen penerima PKH seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
  • Dinyatakan layak menerima bantuan melalui hasil musyawarah desa atau kelurahan.

Pemerintah mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data administrasi sering menjadi penyebab utama gagalnya pencairan bansos.

Cara Cek Penerima PKH 2026

  • Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id⁠
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode captcha yang muncul di layar.
  • Jika captcha kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik tombol “Cari Data”.

Jika terdaftar sebagai penerima PKH, sistem akan menampilkan jenis bantuan beserta jadwal pencairannya. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengecek saldo bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun apabila muncul notifikasi “Data Tidak Ditemukan”, artinya NIK belum masuk dalam DTKS. Warga bisa berkonsultasi dengan pendamping PKH atau aparat desa setempat untuk proses pendaftaran maupun pembaruan data lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri