Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mulai Juni, BI Pangkas Pembelian Valas Tanpa Underlying Jadi US$25.000

Mulai Juni, BI Pangkas Pembelian Valas Tanpa Underlying Jadi US$25.000 Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Makassar -

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kebijakan pengetatan transaksi pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen dasar transaksi (underlying) untuk menekan transaksi spekulatif pasar spot yang berdampak terhadap nilai tukar.

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar keuangan domestik, BI berencana kembali menurunkan batas transaksi pembelian valas tanpa underlying dari US$50.000 menjadi US$25.000 mulai Juni 2026.

Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Ruth A Cussoy Intama, mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang menurunkan batas transaksi tanpa underlying dari US$100.000 menjadi US$50.000 melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Ruth, kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya menunjukkan hasil positif dalam mengurangi transaksi pembelian dolar yang tidak didukung kebutuhan riil.

“Ketika kita turunkan dari US$100.000 ke US$50.000 efektivitasnya sudah terlihat. Dari sekitar US$76 juta-US$78 juta rata-rata harian, itu berkurang menjadi sekitar US$62 juta per hari,” kata Ruth dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat (22/5/2026).

BI optimistis penurunan threshold menjadi US$25.000 akan semakin mempersempit ruang bagi aktivitas spekulatif di pasar valuta asing, terutama di tengah kondisi pasar global yang masih bergejolak.

“Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Jadi kita coba turunkan lagi ke US$ 25.000 dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying,” tuturnya.

Ruth menekankan, meski memperketat aturan, kebijakan tersebut bukan pembatasan terhadap kepemilikan maupun pembelian valuta asing oleh masyarakat dan pelaku usaha. BI hanya mengharuskan adanya dokumen atau kebutuhan transaksi yang jelas.

“Sekali lagi message-nya (pesannya) adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya jadi tidak berupa spekulasi,” jelasnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Optimistis Nilai Tukar Rupiah Kembali di Rentang Rp16.200 Mulai Juli 2026

Baca Juga: BI Beberkan Kriteria Bank Non-Himbara yang Bisa Kelola DHE SDA

Data BI menunjukkan lebih dari 90% transaksi valas di Indonesia saat ini telah memiliki underlying. Karena itu, kebijakan terbaru lebih ditujukan untuk mengurangi transaksi yang bersifat spekulatif dan berpotensi memengaruhi stabilitas nilai tukar.

Ruth menjelaskan bahwa ekspektasi pasar memainkan peran penting dalam pembentukan harga aset, termasuk nilai tukar. Dalam kondisi ketidakpastian global, perilaku spekulatif cenderung meningkat sehingga perlu dikendalikan.

Price dari suatu aset itu kan ekspektasi. Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti sekarang, spekulasinya. Inilah yang kita batasi,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: