Komdigi Blokir Polymarket, Taruhan Digital Kripto Dianggap Judi Online
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir situs prediction market Polymarket karena dinilai mengandung unsur perjudian online meski menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan platform yang memfasilitasi taruhan uang atas hasil suatu peristiwa tetap dikategorikan sebagai judi online berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Selain memutus akses situs Polymarket, Komdigi juga tengah menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut untuk dilakukan pembatasan dan pemblokiran secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, dari praktik spekulasi berbasis taruhan digital.
Komdigi menilai layanan prediction market seperti Polymarket tetap memiliki unsur perjudian karena melibatkan taruhan uang terhadap hasil suatu kejadian yang belum pasti, meski dikemas menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
Pemerintah juga menegaskan tindakan pemblokiran tersebut sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain. Singapura, Brasil, dan India disebut telah lebih dahulu memblokir Polymarket. Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepangjuga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum masing-masing.
Baca Juga: Hanya 20% Konten Bermasalah Ditindak, Komdigi Desak Platform Perketat Pengawasan
Baca Juga: Komdigi Blokir Ribuan Nomor Penipu Berkedok Pejabat dan Anggota DPR
Di sisi lain, Komdigi terus mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan melanggar hukum.
Komdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan sehat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: