Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bantuan PIP 2026 Cair! Simak Nominal, Kriteria Penerima dan Cara Cek Statusnya Lewat HP

Bantuan PIP 2026 Cair! Simak Nominal, Kriteria Penerima dan Cara Cek Statusnya Lewat HP Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2026 untuk siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Program ini menjadi salah satu bantuan pendidikan paling dinanti karena ditujukan untuk membantu peserta didik tetap melanjutkan sekolah di tengah tekanan ekonomi keluarga.

PIP sendiri merupakan bantuan tunai pendidikan yang disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Tak hanya membantu biaya sekolah, program ini juga menjadi bagian dari jaring pengaman sosial sektor pendidikan untuk menekan angka putus sekolah akibat kendala finansial.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun 2026. Untuk tahap pertama berlangsung Februari hingga April 2026, kemudian tahap kedua Mei sampai September 2026, dan tahap ketiga dijadwalkan Oktober hingga Desember 2026.

Baca Juga: Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Simak Nominal, Syarat dan Cara Ceknya Melalui HP

Nominal Dana PIP 2026

Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Untuk peserta didik PAUD atau TK, bantuan diberikan sebesar Rp450 ribu per tahun. Namun khusus murid baru dan siswa tingkat akhir hanya menerima Rp225 ribu.

Sementara siswa SD, SDLB, dan Paket A memperoleh Rp450 ribu per tahun. Khusus kelas 6 nominalnya menjadi Rp225 ribu.

Peserta didik SMP, SMPLB, dan Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun, sedangkan siswa kelas 9 menerima Rp375 ribu.

Nominal terbesar diberikan kepada siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C yakni Rp1,8 juta per tahun. Khusus siswa kelas 12 menerima Rp900 ribu.

Penyesuaian nominal bagi siswa baru dan kelas akhir dilakukan karena masa belajar efektif hanya berlangsung satu semester dalam tahun anggaran berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri