Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan berupa uang tunai ini diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan dan mencegah anak putus sekolah.
Peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun dapat berpeluang menerima PIP. Namun, siswa tidak dapat mendaftar secara mandiri karena proses pengusulan dilakukan melalui sekolah dan instansi terkait.
Ada dua jalur utama untuk menjadi penerima PIP. Peserta didik dapat terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta berstatus Layak PIP di Dapodik atau diusulkan sekolah berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.
Setelah itu, sekolah melakukan pendataan melalui Dapodik. Data calon penerima kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan bersama pihak terkait dengan mempertimbangkan kuota penerima.
Peserta didik yang memenuhi ketentuan selanjutnya ditetapkan sebagai penerima oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Penerima tahun sebelumnya juga tidak otomatis mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya karena penetapan dilakukan berdasarkan data terbaru.
Besaran PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat Rp450.000 per tahun, SMP/SMPLB/Paket B Rp750.000, sedangkan SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp1 juta per tahun.
Khusus siswa baru dan kelas akhir, besaran bantuan masing-masing menjadi Rp225.000 untuk SD, Rp375.000 untuk SMP, dan Rp500.000 untuk SMA/SMK.
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan. Di antaranya membeli buku, alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, kursus, praktik tambahan, hingga magang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: