Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah untuk mempercepat pengakuan legal hutan adat di tengah persoalan konflik tenurial dan tumpang tindih kepemilikan lahan yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong legalisasi hutan adat sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Keputusan tersebut disampaikan Sherly dalam kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara di Bela Hotel, Ternate, Senin (25/5/2026).
Maluku Utara sendiri memiliki karakteristik wilayah yang khas dengan keberadaan empat kesultanan serta komunitas masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah. Di sisi lain, provinsi ini juga memiliki potensi sumber daya kehutanan yang besar.
Sherly mengungkapkan, Maluku Utara memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 2,5 juta hektare, sementara Area Penggunaan Lain (APL) baru berada di kisaran 200-an ribu hektare.
Selama kurang lebih 1,5 tahun menjabat sebagai kepala daerah, Sherly mengaku kerap menemukan persoalan konflik lahan di lapangan. Konflik tersebut muncul baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara masyarakat adat dengan klaim kawasan hutan negara.
Menurutnya, kondisi tumpang tindih kepemilikan lahan menjadi salah satu pemicu munculnya gesekan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong tata kelola persoalan pertanahan yang lebih proporsional dan berkeadilan agar masyarakat lokal dapat memanfaatkan potensi hutan secara legal demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Sherly berharap forum diskusi yang digelar dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan lahan yang selama ini terjadi.
"Ada satu objek tanah, tetapi memiliki banyak klaim pemilik dengan versi masing-masing. Di sinilah pentingnya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat Maluku Utara," ujar Sherly dilansir dari laman resmi Pemprov Malut.
Ia juga menyoroti bahwa Maluku Utara hingga kini masih menjadi salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat yang sah secara legalitas formal dari negara.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dari pemerintah kabupaten yang nantinya akan disinkronkan dengan aturan tingkat provinsi. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi terkait regulasi turunan dari pemerintah pusat mengenai penetapan hutan adat.
Sherly menegaskan legalisasi hutan adat membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk penyediaan data yang valid dari komunitas adat.
"Perda diusahakan dari level kabupaten, kemudian diperkuat di level provinsi karena kita adalah negara hukum yang memiliki SOP ketat yang harus dilengkapi," jelasnya.
Di hadapan perwakilan kesultanan dan masyarakat adat, Sherly juga memastikan kepemimpinan Sherly-Sarbin berkomitmen untuk melegalkan hutan adat. Langkah itu ditujukan agar hak wilayah adat memiliki nilai ekonomi lebih tinggi serta dapat dikelola secara mandiri untuk kesejahteraan masyarakat adat dan lingkungan kesultanan.
Selain mendorong legalisasi, Sherly juga meminta seluruh pemangku kepentingan membangun ruang kepercayaan bersama untuk menyelesaikan konflik tenurial yang telah berlangsung lama.
Baca Juga: Sherly Tjoanda Ingin Maluku Utara 'Jago' Boxing, Erick Thohir Siap Dukung
Ia menekankan pentingnya keterlibatan tokoh adat dan tokoh kesultanan dalam setiap pengambilan keputusan karena dinilai menjadi fondasi penting dalam kehidupan masyarakat Maluku Utara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI Julmansyah, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Kepala Balai Perhutanan Sosial Ambon Beni Ahadia Noor, Koordinator Wilayah UPT Malut Muhammad Ansar, perwakilan Kanwil BPN Malut, Kepala Dinas Kehutanan Malut Basyuni Tahrir, akademisi, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat se-Maluku Utara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: