Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tunjangan Rumah DPRD Pati Disorot, Ketua Dewan: Kalau Ingin Diubah Silakan

Tunjangan Rumah DPRD Pati Disorot, Ketua Dewan: Kalau Ingin Diubah Silakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati menuai sorotan. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa penentuan tunjangan tersebut bukan berada di tangan legislatif.

Pernyataan itu disampaikan Ali setelah muncul sorotan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu terkait nominal tunjangan perumahan yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Pati.

Menurut Ali, seluruh mekanisme pemberian tunjangan telah diatur dalam regulasi pemerintah dan keputusan akhirnya berada di pihak eksekutif melalui keputusan bupati.

“Kami mengikuti aturan yang ada. Kalau memang ada kehendak masyarakat dan pemerintah daerah ingin melakukan perubahan, ya silakan,” katanya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan perumahan DPRD mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Bukan Pemecatan, SE Nomor 7 Tahun 2026 Ternyata Atur Tunjangan Guru Honorer

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan tunjangan perumahan apabila belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati masing-masing ditetapkan sebesar Rp41 juta untuk Ketua, Rp29 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp21 juta per bulan untuk anggota DPRD. 

“Yang memberikan itu pemerintah daerah melalui SK Bupati. Jadi domainnya ada di eksekutif, bukan DPRD,” ujarnya.

Ali juga menepis anggapan bahwa tunjangan tersebut hanya diperuntukkan untuk biaya kamar tidur. Menurutnya, tunjangan perumahan mencakup kebutuhan rumah tinggal secara keseluruhan beserta fasilitas pendukung lainnya.

“Ini bukan sewa kamar, tetapi sewa rumah yang meliputi ruang tamu, ruang keluarga, dan fasilitas lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Bulog Usulkan Tunjangan Beras Natura bagi ASN, TNI, dan Polri

Meski begitu, Ali menegaskan pihak DPRD tidak keberatan apabila nantinya pemerintah daerah bersama masyarakat menghendaki adanya evaluasi atau penyesuaian nominal tunjangan perumahan tersebut.

Ia memastikan seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Pati akan mengikuti setiap keputusan resmi pemerintah daerah apabila nantinya dilakukan perubahan kebijakan terkait tunjangan perumahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri