Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan akan mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2026. Namun, di balik pencairan tambahan penghasilan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua ASN otomatis berhak menerima manfaat tersebut.
Ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.
Pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 tahun ini mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pembayaran tersebut juga dipastikan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Satu-satunya pengecualian adalah pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, aturan tersebut turut mengatur penerima yang memiliki status ganda. Aparatur negara atau penerima pensiun yang merangkap sebagai pejabat negara dan pensiunan ASN hanya akan menerima satu kali gaji ke-13 dengan nominal yang paling besar.
Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi aparatur negara atau pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda. Kelompok ini tetap memperoleh dua hak pembayaran, yakni sebagai penerima pensiun pribadi sekaligus sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda dan duda.
Pemerintah juga memastikan bahwa PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 tetap memperoleh hak atas gaji ke-13. Pembayaran bagi kelompok tersebut dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum memasuki masa purnatugas.
Baca Juga: Gegara Hina MBG, ASN Dipulangkan dari London
Di sisi lain, PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebut sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Meski terdapat pengecualian, pemerintah memastikan cakupan penerima gaji ke-13 tahun 2026 tetap luas. Penerima manfaat meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: