Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Utang Paylater Masyarakat Melejit Lagi! OJK Catat Tembus Rp12,81 Triliun

Utang Paylater Masyarakat Melejit Lagi! OJK Catat Tembus Rp12,81 Triliun Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp12,81 triliun pada Maret 2026. Angka itu tumbuh 55,85% secara tahunan (year on year/YoY), sekaligus menunjukkan penguatan dibandingkan pertumbuhan pada Februari 2026 yang tercatat sebesar 53,53%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan peningkatan pembiayaan BNPL didorong oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, terutama selama periode Ramadan dan Lebaran.

“Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh menguat 55,85% YoY menjadi sebesar Rp12,81 triliun. Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan data OJK, BNPL sempat mengalami perlambatan sejak akhir tahun lalu. Pada Desember 2025, pertumbuhan pembiayaan BNPL tercatat mencapai 75,05% YoY. Angka tersebut kemudian melambat menjadi 71,13% pada Januari 2026 dan kembali turun menjadi 53,53% pada Februari 2026.

Namun, pada Maret 2026 pertumbuhan kembali meningkat menjadi 55,85% YoY yang menandakan konsumsi belanja rumah tangga pada periode musiman dan keagamaan masih cukup tinggi.

Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat RI Capai Rp101 Triliun, Tumbuh 26%

Baca Juga: Literasi Keuangan Tertinggal dari Inklusi, Mahasiswa Rentan Terjebak Utang di Era Cashless

Meski demikian, OJK mengingatkan industri pembiayaan untuk tetap menjaga kualitas portofolio pembiayaan dengan memperketat seleksi calon debitur. Pasalnya, pertumbuhan yang agresif perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai guna mengantisipasi potensi kenaikan kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF).

“Perusahaan pembiayaan didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit untuk mengantisipasi risiko gagal bayar,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri