Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Kabar gembira bagi warga ibu kota pemilik kendaraan bermotor, karena menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapuskan sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Melalui aturan baru ini, wajib pajak yang menunggak kini bisa bernapas lega karena bisa melunasi kewajibannya tanpa dibebani bunga keterlambatan.
Salah satu keunggulan dari program pemutihan denda kali ini adalah kemudahan mekanismenya. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan atau permohonan secara manual ke kantor Samsat.
Sistem Pajak Daerah DKI Jakarta akan secara otomatis menghapus sanksi denda saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Pembebasan denda ini berlaku untuk jenis sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang.
Berdasarkan keputusan Bapenda DKI Jakarta, ada dua poin utama keringanan yang diberikan kepada masyarakat, yaitu:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Penghapusan denda bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Penghapusan denda bagi pemilik yang terlambat melakukan proses balik nama kendaraan.
Langkah ini diambil Pemprov DKI sebagai bentuk apresiasi kepada warga sekaligus upaya untuk mendorong kembali tertib administrasi perpajakan.
Momentum HUT Jakarta ini diharapkan dapat memotivasi warga untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan kota yang lebih maju dan modern melalui pembayaran pajak.
Bagi Anda yang memiliki tunggakan, ini adalah kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban tambahan biaya denda. Segera cek status pajak kendaraan Anda melalui aplikasi resmi atau situs JakDispenda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat