Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kebijakan Baru Ekspor SDA Berlaku, Pengusaha Minta Kejelasan Teknis

Kebijakan Baru Ekspor SDA Berlaku, Pengusaha Minta Kejelasan Teknis Kredit Foto: IMIP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan pengusaha menyambut positif langkah pemerintah menata tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Namun, dunia usaha meminta pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang jelas guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha, mulai dari keberlanjutan kontrak ekspor hingga mekanisme perdagangan dalam sistem baru yang tengah disiapkan.

Gabungan asosiasi pengusaha yang terdiri dari, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai masih terdapat sejumlah aspek penting yang memerlukan kejelasan lebih lanjut sebelum implementasi penuh dilakukan.

Menurut mereka, kepastian mengenai kontrak yang sedang berjalan dan kontrak jangka panjang menjadi perhatian utama dunia usaha.

Selain itu, pelaku industri juga menunggu kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, hingga keterkaitan kebijakan baru ini dengan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), serta berbagai skema perdagangan internasional seperti Free Trade Agreement (FTA), perjanjian bilateral, dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pemerintah juga dinilai perlu segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi di pasar dan menjaga kepercayaan pembeli internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok utama berbagai komoditas strategis dunia.

"Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional," tulis gabungan Asosiasi tersebut dalam keterangannya.

Asosiasi juga menilai upaya pemerintah untuk memberantas praktik under-invoicing dan transfer pricing perlu dilakukan secara sistemik melalui pemanfaatan teknologi informasi modern.

Penegakan hukum, menurut mereka, harus difokuskan kepada pelaku pelanggaran secara spesifik tanpa menghambat aktivitas ekspor yang berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, pelaku usaha mengusulkan agar platform ekspor terintegrasi yang tengah dibangun dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri dari hulu hingga hilir.

Sistem tersebut diharapkan terhubung dengan seluruh instansi terkait sekaligus mampu menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri.

"Kami mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh," tambahnya.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Anak Buah untuk Awasi Operasional DSI

Baca Juga: Danantara Bakal Umumkan Jajaran Petinggi DSI Pekan Depan

Selain pembahasan teknis, asosiasi juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian di pasar global sekaligus memastikan perubahan tata kelola ekspor tidak mengganggu hubungan dagang yang telah terjalin selama ini.

Mereka menyatakan siap mendukung dan memfasilitasi proses sosialisasi tersebut kepada para pelaku usaha di masing-masing sektor.

"APINDO, IMA, APBI, FINI, dan GAPKI menegaskan tekad untuk mendukung pemerintah melalui masukan teknis yang konstruktif, sosialisasi kebijakan kepada seluruh anggota, serta pengawalan masa transisi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional. Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,'' tutup pernyataan gabungan Asosiasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra