Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kebijakan Baru Ekspor SDA Berlaku, Pengusaha Minta Kejelasan Teknis

Kebijakan Baru Ekspor SDA Berlaku, Pengusaha Minta Kejelasan Teknis Kredit Foto: IMIP

Sebelumnya, pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas, meningkatkan transparansi transaksi ekspor, serta mengoptimalkan devisa hasil ekspor (DHE) demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Selain itu, sistem baru tersebut diharapkan dapat menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan bahwa implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Pada tahap awal, implementasi kebijakan mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut merupakan penyumbang utama ekspor Indonesia sekaligus menjadi salah satu penopang surplus neraca perdagangan nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiapkan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan implementasi kebijakan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM yang bertanggung jawab terhadap aspek perizinan sektor pertambangan.

Menurut Yuliot, koordinasi dengan Danantara telah dilakukan guna memastikan proses transisi berjalan lancar, termasuk terkait perizinan usaha pertambangan, pengangkutan, dan penjualan.

"Yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan. Itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya," ungkap Yuliot di KESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Sebagai catatan, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy pada 2025 mencapai sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional.

Kontribusi ketiga komoditas tersebut menjadikannya salah satu penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah bertahan selama 71 bulan berturut-turut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra