Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kebijakan Baru Ekspor SDA Berlaku, Pengusaha Minta Kejelasan Teknis

Kebijakan Baru Ekspor SDA Berlaku, Pengusaha Minta Kejelasan Teknis Kredit Foto: IMIP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan pengusaha menyambut positif langkah pemerintah menata tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Namun, dunia usaha meminta pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang jelas guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha, mulai dari keberlanjutan kontrak ekspor hingga mekanisme perdagangan dalam sistem baru yang tengah disiapkan.

Gabungan asosiasi pengusaha yang terdiri dari, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai masih terdapat sejumlah aspek penting yang memerlukan kejelasan lebih lanjut sebelum implementasi penuh dilakukan.

Menurut mereka, kepastian mengenai kontrak yang sedang berjalan dan kontrak jangka panjang menjadi perhatian utama dunia usaha.

Selain itu, pelaku industri juga menunggu kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, hingga keterkaitan kebijakan baru ini dengan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), serta berbagai skema perdagangan internasional seperti Free Trade Agreement (FTA), perjanjian bilateral, dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pemerintah juga dinilai perlu segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi di pasar dan menjaga kepercayaan pembeli internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok utama berbagai komoditas strategis dunia.

"Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional," tulis gabungan Asosiasi tersebut dalam keterangannya.

Asosiasi juga menilai upaya pemerintah untuk memberantas praktik under-invoicing dan transfer pricing perlu dilakukan secara sistemik melalui pemanfaatan teknologi informasi modern.

Penegakan hukum, menurut mereka, harus difokuskan kepada pelaku pelanggaran secara spesifik tanpa menghambat aktivitas ekspor yang berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, pelaku usaha mengusulkan agar platform ekspor terintegrasi yang tengah dibangun dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri dari hulu hingga hilir.

Sistem tersebut diharapkan terhubung dengan seluruh instansi terkait sekaligus mampu menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri.

"Kami mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh," tambahnya.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Anak Buah untuk Awasi Operasional DSI

Baca Juga: Danantara Bakal Umumkan Jajaran Petinggi DSI Pekan Depan

Selain pembahasan teknis, asosiasi juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian di pasar global sekaligus memastikan perubahan tata kelola ekspor tidak mengganggu hubungan dagang yang telah terjalin selama ini.

Mereka menyatakan siap mendukung dan memfasilitasi proses sosialisasi tersebut kepada para pelaku usaha di masing-masing sektor.

"APINDO, IMA, APBI, FINI, dan GAPKI menegaskan tekad untuk mendukung pemerintah melalui masukan teknis yang konstruktif, sosialisasi kebijakan kepada seluruh anggota, serta pengawalan masa transisi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional. Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,'' tutup pernyataan gabungan Asosiasi.

Sebelumnya, pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas, meningkatkan transparansi transaksi ekspor, serta mengoptimalkan devisa hasil ekspor (DHE) demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Selain itu, sistem baru tersebut diharapkan dapat menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan bahwa implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Pada tahap awal, implementasi kebijakan mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut merupakan penyumbang utama ekspor Indonesia sekaligus menjadi salah satu penopang surplus neraca perdagangan nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiapkan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan implementasi kebijakan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM yang bertanggung jawab terhadap aspek perizinan sektor pertambangan.

Menurut Yuliot, koordinasi dengan Danantara telah dilakukan guna memastikan proses transisi berjalan lancar, termasuk terkait perizinan usaha pertambangan, pengangkutan, dan penjualan.

"Yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan. Itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya," ungkap Yuliot di KESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Sebagai catatan, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy pada 2025 mencapai sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional.

Kontribusi ketiga komoditas tersebut menjadikannya salah satu penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah bertahan selama 71 bulan berturut-turut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra