Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

CELIOS: Pembiayaan Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Perlu Dijelaskan Secara Akuntabel

CELIOS: Pembiayaan Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Perlu Dijelaskan Secara Akuntabel Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Sekretaris Kabinet yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi untuk menanggung sebagian biaya kunjungan luar negeri memunculkan pertanyaan penting mengenai tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas keuangan negara.

Persoalan utama bukan terletak pada kemampuan finansial Presiden, melainkan pada apakah pembiayaan kegiatan resmi kenegaraan di luar mekanisme anggaran negara telah sesuai dengan prinsip transparansi dan pengelolaan keuangan negara yang baik.

Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menegaskan bahwa kunjungan luar negeri Presiden merupakan bagian dari tugas resmi negara yang seharusnya dibiayai melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Presiden melakukan kunjungan luar negeri dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, bukan sebagai individu. Karena itu, seluruh pembiayaan kegiatan tersebut pada prinsipnya harus dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, terdokumentasi, dan dapat diawasi publik," ujar Saleh.

Baca Juga: Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Menurutnya, ketika muncul informasi bahwa sebagian biaya ditanggung secara pribadi, publik berhak memperoleh penjelasan yang lengkap. Pemerintah perlu menjelaskan komponen biaya apa saja yang dibayarkan Presiden, berapa nilainya, bagaimana mekanisme pencatatannya, serta apakah pengeluaran tersebut masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara.

"Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai aspek-aspek tersebut. Padahal keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan negara," tambahnya.

Saleh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga menempatkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Apabila terdapat pembiayaan kegiatan resmi negara di luar mekanisme anggaran yang berlaku, maka muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip tata kelola yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi negara tidak seharusnya bergantung pada kemampuan finansial pribadi pejabat yang sedang menjabat," jelas Saleh.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Program MBG di SMPN 111 Jakarta

Di sisi lain, CELIOS menilai transparansi tidak hanya menyangkut biaya perjalanan, tetapi juga manfaat yang dihasilkan dari kunjungan tersebut. Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka capaian konkret yang diperoleh Indonesia dari setiap agenda diplomasi Presiden di luar negeri.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa publik berhak mengetahui dampak ekonomi maupun strategis dari kunjungan Presiden, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

"Dalam konteks kunjungan Presiden ke Prancis, misalnya, pemerintah perlu menjelaskan hasil konkret yang berhasil dicapai. Hingga Triwulan I 2026, pertumbuhan ekspor Indonesia masih berada di kisaran 0,9 persen secara tahunan, sementara Prancis belum termasuk tiga besar tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menunjukkan manfaat nyata dari kunjungan tersebut, baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama strategis lainnya," ujar Bhima.

CELIOS menilai keterbukaan mengenai biaya dan capaian kunjungan luar negeri Presiden merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan publik serta memastikan setiap aktivitas kenegaraan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah