Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenkeu Takut Kas Negara Jebol, Aturan Rokok Baru Disorot

Kemenkeu Takut Kas Negara Jebol, Aturan Rokok Baru Disorot Kredit Foto: Unsplash/Pawel Czerwinski
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan mengingatkan pemerintah agar berhati-hati sebelum menerapkan regulasi baru di sektor tembakau karena berpotensi menekan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Peringatan itu muncul ketika pendapatan cukai tembakau dalam beberapa tahun terakhir mulai menunjukkan tren penurunan dari level tertingginya.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Sarno, mengungkapkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau sempat mencapai kisaran Rp216 triliun hingga Rp218 triliun pada 2022. Namun berdasarkan data terbaru, penerimaan tersebut kini berada di kisaran Rp206 triliun.

Menurut Sarno, penurunan tersebut tidak terjadi tanpa sebab karena dipengaruhi berbagai faktor, termasuk perubahan pola konsumsi masyarakat yang beralih ke produk dengan harga lebih murah. Kondisi itu pada akhirnya berdampak langsung terhadap realisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Di tengah tren penurunan tersebut, pemerintah juga tengah menghadapi wacana penerapan aturan baru yang membatasi kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin maksimal 1 miligram per batang rokok. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi kembali menekan penerimaan cukai apabila diterapkan tanpa kajian yang komprehensif.

Sarno menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh industri tembakau perlu mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh. Ia meminta agar pemerintah memperkuat kajian Regulatory Impact Assessment sebelum mengambil keputusan.

"Kami mengharapkan diperkuat Regulatory Impact Assessment-nya. Artinya, coba dicek kembali lebih komprehensif dari berbagai aspek, terkait dengan masalah pendapatan petani tembakau yang hampir dipastikan terdampak," kata Sarno.

Selain berpotensi memengaruhi penerimaan negara, Kemenkeu juga menyoroti risiko terhadap petani tembakau yang menjadi bagian penting dalam rantai industri hasil tembakau nasional. Dampak kebijakan yang tidak diperhitungkan secara matang dikhawatirkan dapat memukul pendapatan petani di berbagai daerah penghasil tembakau.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi meningkatnya konsumsi rokok ilegal apabila regulasi diterapkan terlalu ketat. Menurut Sarno, kondisi tersebut justru bisa memperburuk penerimaan negara karena produk ilegal tidak memberikan kontribusi cukai.

Data survei menunjukkan prevalensi rokok ilegal meningkat cukup signifikan dalam dua tahun terakhir. Angkanya naik dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025.

Kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang ikut menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Karena itu, Kemenkeu menilai setiap kebijakan baru harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan awalnya.

Sarno juga menyoroti kekhawatiran industri terkait usulan penerapan kemasan polos yang membuat seluruh produk rokok memiliki tampilan seragam. Menurutnya, regulasi yang terlalu ketat berpotensi memperbesar ruang bagi peredaran produk ilegal di pasar.

Baca Juga: Tarif CHT Stabil Jadi Momentum Pemerintah Sikat Habis Rokok Ilegal

"Kalau aturannya terlalu ketat, perokok nanti malah pindah ke rokok ilegal, prevalensinya meningkat, pendapatan negara juga turun, kemudian peredaran rokok ilegal meningkat. Nah itu yang kita khawatirkan," tegasnya.

Karena itu, Kemenkeu mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan sektor tembakau. Koordinasi antarinstansi dinilai penting agar kebijakan nonfiskal yang diterbitkan tidak justru membebani kondisi fiskal negara di masa mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama