Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Siapa Pemegang Hak Eksklusif Paten Artificial Intelligence?

Oleh: Insan Budi Maulana, Advokat, Konsultan HKI, dan Dosen

Siapa Pemegang Hak Eksklusif Paten Artificial Intelligence? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kata “robot” pertama kali muncul pada tahun 1920 dalam drama karya Karel Capek yang berasal dari bahasa Ceko “robota” yang berarti “kerja paksa.” Oleh Westinghouse pada tahun 1939 diperkenalkan “elektro” sebuah robot humanoid yang dapat berjalan, dan dikembangkan robot modern pertama yang dipatenkan oleh George Devol pada tahun 1954.

Penggunaan robot untuk efisiensi pada industri telah mengalami “metamorfosa” sehingga menjadi “machine learning” dan “artificial intelligence” atau AI yang bisa digunakan untuk membantu kegiatan masyarakat tidak hanya di bidang industri tetapi juga di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan bahkan dimanfaatkan untuk mengobati berbagai penyakit.

AI telah menjadi bagian kehidupan masyarakat. Tidak hanya sekedar menjadi tempat bertanya tetapi juga menjadi solusi yang mampu menjawab masalah yang dihadapi masyarakat. AI yang dimaknai sebagai kecerdasan buatan telah mengalami perkembangan luar biasa, bahkan telah dianggap menjadi “seolah-olah makhluk baru”, tidak sekedar menjawab atau memberi solusi tetapi juga mampu berkreasi, berinisiatif menciptakan karya-karya seni bahkan mampu berinovasi melakukan invensi yang dapat dipatenkan untuk memberikan solusi terhadap persoalan teknologi, kesehatan, ekonomi, termasuk di bidang militer.

Jelas terlihat, AI tidak hanya memberi dampak positif yang berguna bagi kemaslahatan umat manusia, tetapi dampak negatif AI juga telah muncul, misal: malapraktik dalam melakukan operasi mengatasi berbagai penyakit, AI digunakan tidak sekedar tindak pidana penipuan, pemalsuan, tetapi dimanfaatkan untuk menimbulkan kerusuhan, subversi, dan masalah politik.

Dari sisi hukum perlu dipertanyakan siapakah yang berhak atas kreasi atau invensi yang dihasilkan dari AI, atau siapa yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan AI?

Sengketa terhadap permohonan paten yang dilakukan mesin AI pernah dihebohkan oleh Dr. Stephen Thaler yang mengajukan agar mesin AI miliknya dinyatakan sebagai inventor atau penemu dan berhak atas paten dari sistem mesin AI bernama Device for the Autonomous Bootstrapping of Unified Sentience (DABUS) yaitu invensi satu wadah makanan dan jenis baru lampu kedip.

Pada tahun 2019 The German Patent and Trademark Office (Deutsches Patent- und Markenamt atau Kantor Paten dan Merek Jerman), menolak permohonan paten dari sistem mesin AI yang diajukan karena pemohon bukan sebagai subjek hukum dan tidak dapat dinyatakan sebagai inventor. Atas penolakan itu Stephen mengajukan gugatan yang akhirnya ditolak juga oleh Federal Patent Court (Pengadilan Paten Federal) pada tanggal 31 Juli 2024.

Pada tanggal 20 Desember 2023, The United Kingdom Supreme Court, sebagai lembaga peradilan tertinggi Inggris telah memutuskan bahwa sistem AI tidak dapat dinyatakan sebagai inventor. Keputusan tersebut diantisipasi tidak hanya di Inggris dan yurisdiksi lain di Eropa termasuk Dewan Banding Kantor Paten Eropa.

Permohonan paten sistem AI DABUS selain diajukan ke Jerman dan Inggris, juga diajukan ke berbagai negara, di antaranya, adalah Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Dan semua permohonan paten itu ditolak oleh Kantor Paten di negara-negara tersebut.

Alasan utama penolakan sistem AI tidak dapat dinyatakan sebagai inventor dan tidak berhak memperoleh paten  karena AI bukan subjek hukum, bukan natural person yang berhak dinyatakan sebagai inventor terhadap invensi yang dihasilkan walau AI mampu menghasilkannya, namun invensi itu bukan atas kemauannya melainkan didasarkan pada invensi yang dilakukan oleh manusia sebagai pembuat sistem AI tersebut.

Jika invensi dari sistem AI DABUS itu juga diajukan oleh Stephen Thaler ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum sebagai lembaga pemberian paten, niscaya permohonan paten itu juga akan ditolaknya. Meskipun Stephen Thaler mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Niaga atau kasasi ke Mahkamah Agung.

Secara jelas dan tegas UU Paten Indonesia mengatur bahwa inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (vide Pasal 1 angka 3 UU Paten No. 13 Tahun 2016), dan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (vide Pasal 1 angka 1 UU Paten No. 13 Tahun 2016 jo. UU No. 65 Tahun 2024).

Dari sistem paten yang berlaku di banyak negara bahkan bisa dikatakan sistem paten yang berlaku secara universal, saat ini secara jelas, sistem AI meskipun begitu canggih yang dapat menghasilkan kreasi, atau invensi tetap tidak dapat memilik hak eksklusif atas paten yang dihasilkannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri