Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa: Isu P21 Kasus Ijazah Jokowi Cuma Digoreng Buzzer

Dokter Tifa: Isu P21 Kasus Ijazah Jokowi Cuma Digoreng Buzzer Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengaku hingga kini belum ada kepastian terkait status P21 atau kelengkapan berkas perkara dari Kejaksaan.

Meski sempat beredar kabar bahwa berkas sudah lengkap, Dokter Tifa menyebut saat wajib lapor ke Polda Metro Jaya, ia tidak mendapat jawaban jelas apakah pelimpahan berkas tahap kedua sudah berjalan. 

"Sampai dengan hari ini, detik ini, itu belum ada kejelasannya juga. Kejaksaan selama ini juga belum ada pernyataan resmi," ujarnya, dikutip Minggu (7/6).

Ia juga meluruskan bahwa konferensi pers Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, tidak secara khusus membahas kasus ijazah. Menurutnya, topik utama saat itu adalah perkembangan praperadilan kasus penyiraman air keras, sementara isu ijazah hanya disinggung sekilas.

"Jadi artinya, ini saya luruskan ya, bahwa jumpa pers atau konferensi pers yang dilakukan oleh Kombes Iman Imanuddin itu topiknya tidak fokus kepada soal ijazah palsu ini ya. Itulah yang kemudian diamplifikasi oleh buzzer-buzzer, oleh termul-termul secara tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Dokter Tifa menambahkan, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya Muhammad Taufik, Polda Metro Jaya hanya menyatakan telah melengkapi petunjuk dari jaksa dan tinggal menunggu proses tahap kedua. 

"Artinya tidak ada sedikit pun kata-kata P21. Hanya media buzzer dan media termul ini yang semua kemudian mengamplifikasi bahwa seakan-akan apa yang disampaikan oleh Dirreskrimum dan oleh Humas Polda Metro Jaya itu mewartakan seolah-olah sudah terjadi P21," ujarnya.

Baca Juga: 'Yang Tersurat, Itu Penting,' Roy Suryo Cium Kejanggalan di Berkas Kasus Ijazah Jokowi

Ia menekankan bahwa penetapan P21 merupakan kewenangan kejaksaan, bukan kepolisian.

"Jadi, pengumuman atau maklumat atau statement tentang P21 itu tidak lagi disampaikan oleh Polda, oleh kepolisian, tapi disampaikan oleh kejaksaan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya