Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PP Baru Terbit, Seluruh Ekspor SDA Strategis Akan Dikendalikan Danantara

PP Baru Terbit, Seluruh Ekspor SDA Strategis Akan Dikendalikan Danantara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu memberi kewenangan besar kepada BUMN ekspor untuk mengatur jalur sekaligus harga ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia.

Dalam beleid yang ditandatangani pada 20 Mei 2026 tersebut, pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu. Komoditas itu meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Melalui aturan baru ini, ekspor komoditas strategis nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor yang telah ditunjuk pemerintah. Perusahaan yang diperkenalkan untuk menjalankan fungsi tersebut adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Tak hanya menjadi gerbang utama ekspor, BUMN ekspor juga diberikan kewenangan menentukan harga jual komoditas yang akan dipasarkan ke luar negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 2026.

"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Selain menentukan harga jual, pemerintah juga memperbolehkan BUMN ekspor menetapkan margin keuntungan sepanjang masih berada dalam batas kewajaran. Kebijakan tersebut disebut akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata niaga ekspor sumber daya alam Indonesia. Selama ini eksportir dapat melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli luar negeri, sedangkan ke depan seluruh ekspor komoditas strategis akan terpusat melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Pemerintah menjelaskan sistem ekspor satu pintu dirancang untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat pengawasan nilai ekspor nasional. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menutup celah praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari transaksi sebenarnya.

Manajemen Danantara sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penetapan harga juga disebut mempertimbangkan kualitas barang, spesifikasi produk, biaya logistik, hingga struktur kontrak masing-masing transaksi.

"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis.

Meski aturan sudah berlaku sejak diundangkan, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga akhir tahun 2026. Selama periode tersebut, kontrak-kontrak ekspor yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 akan dievaluasi oleh BUMN ekspor.

Baca Juga: Danantara Buka Suara soal Isu WNI Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Tegaskan Itu Hoaks

Dalam Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2026 disebutkan bahwa pelaksanaan penuh ekspor satu pintu wajib diterapkan paling lambat pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy harus dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan ini menandai babak baru tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Pemerintah berharap model ekspor terpusat dapat meningkatkan nilai tambah, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam lebih optimal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama