- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pertamina Minta RUU HPI Atur Kejelasan Transaksi dengan Negara Terdampak Sanksi
Kredit Foto: Istimewa
PT Pertamina (Persero) menilai Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) perlu memberikan kepastian hukum terkait transaksi lintas negara yang melibatkan pihak asing yang terdampak sanksi internasional.
Hal tersebut disampaikan Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuwono, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional di DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Joko, selama ini Pertamina relatif tidak menghadapi persoalan benturan hukum (conflict of laws) dalam kerja sama dengan mitra asing karena aspek pilihan hukum (choice of law) maupun forum penyelesaian sengketa umumnya telah disepakati sejak awal kontrak.
Namun, ia menilai masih terdapat ruang yang perlu diatur lebih jelas dalam RUU HPI, khususnya terkait transaksi dengan pihak yang terdampak rezim sanksi internasional.
Sebagai ilustrasi, Joko menyinggung pengalaman yang pernah dihadapi Pertamina saat bertransaksi dengan perusahaan perdagangan komoditas global Trafigura.
"Namun terkait dengan choice of law, Pak, mungkin ini nanti kami hanya berpandangan, ini kami ada kasus dengan Trafigura. Kita ini beli minyaknya, minyaknya sudah kita pakai, Pak, kita pun akan membayar. Tetapi Trafigura ini kena sanction. Kita nggak bisa bayar kepada perusahaan ini. Jadi bayarnya lewat mana ini?" ujar Joko.
Ia menjelaskan bahwa Pertamina telah berupaya mencari jalan keluar melalui mekanisme konsinyasi, namun belum memperoleh kepastian penyelesaian.
"Kita ini mau bayar, tapi Trafigura-nya ini kena sanction, Pak. Kita sudah mencoba untuk konsinyasi, tapi Pengadilan Jakarta Pusat itu tidak mau menerima. Nah sekarang kita kan bingung ini dengan Trafigura," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Joko juga mencontohkan potensi persoalan serupa yang dapat muncul dalam transaksi dengan negara atau entitas yang berada dalam rezim sanksi internasional.
"Nanti kemungkinan juga kita kan mau impor minyak Rusia. Nah Rusia itu kan kena sanction. Nah nanti apakah nanti kita nggak bayar gitu dengan Rusia karena ini Rusianya kena sanction, kita bayarnya ke mana ini nanti?" ujarnya.
Menurut dia, ketidakjelasan mekanisme pembayaran dalam situasi semacam itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang pada prinsipnya ingin memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Baca Juga: Soal Harga BBM di Papua, Ini kata Pertamina
Baca Juga: Pertamina Buka Suara soal Kenaikan Harga Pertamax, Ini Alasan di Balik Lonjakan Rp3.950 per Liter
"Nah ini mungkin sangat menarik, mungkin HPI ini bisa mengatur ini nanti orang-orang asing jadi ini meningkatkan kepercayaan gitu. Nah sampai sekarang Trafigura ini tidak bisa kita bayar, Pak, karena uangnya sudah ada, sudah dibayar karena minyaknya kan kita pakai gitu," kata Joko.
Karena itu, Pertamina berharap RUU HPI dapat mengakomodasi berbagai persoalan hukum perdata lintas yurisdiksi yang muncul dalam praktik bisnis global, termasuk terkait pengakuan putusan lintas negara, relitigasi, penyelesaian sengketa internasional, serta kepastian pelaksanaan kewajiban para pihak dalam transaksi yang terdampak sanksi internasional.
Menurut Joko, kepastian hukum tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha internasional sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas perusahaan nasional yang menjalankan bisnis lintas negara di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: