Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Respons Sherly Tjoanda dan Puluhan Pemda Tak Bisa Bayar PPPK, Mendagri: Jangan Nyerah Dulu

Purbaya Respons Sherly Tjoanda dan Puluhan Pemda Tak Bisa Bayar PPPK, Mendagri: Jangan Nyerah Dulu Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi laporan mengenai sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang belum mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Salah satu daerah yang menghadapi kendala adalah Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa pemerintah daerahnya mengalami kesulitan membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Menurut dia, kebutuhan belanja pegawai di daerah tersebut mencapai Rp1,1 triliun, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima hanya sekitar Rp960 miliar.

Menanggapi keluhan sejumlah Pemda tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan membahas lebih lanjut persoalan itu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia belum menjelaskan secara rinci penyebab keterlambatan pembayaran, termasuk kemungkinan adanya kendala dalam penyaluran transfer ke daerah.

"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat 39 pemerintah daerah yang belum mampu membayar gaji PPPK. Menurut dia, masalah tersebut terjadi karena porsi belanja pegawai di daerah-daerah tersebut telah melampaui 50 persen dari total anggaran.

Tito menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian karena kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sejumlah wilayah juga terbatas. Oleh sebab itu, pemerintah mempertimbangkan dukungan tambahan anggaran melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Ia menyebut sejumlah daerah yang menghadapi tekanan belanja pegawai cukup tinggi, di antaranya Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai sebesar 56,65 persen. Selain itu, Kabupaten Donggala mencatat belanja pegawai sebesar 53,1 persen dari APBD, sementara Kabupaten Sigi mencapai 60 persen.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," tegas Tito.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Data Kemendagri menunjukkan masih terdapat 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang telah berada di bawah batas tersebut. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menata kembali struktur anggaran daerah agar lebih seragam dan sehat secara fiskal.

Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD itu direncanakan berlaku penuh mulai 5 Januari 2027. Sebagai langkah persiapan, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang terhadap anggaran masing-masing.

Baca Juga: Purbaya Anggarkan Rp1.896 Triliun untuk Program Prioritas Prabowo 2027, Termasuk MBG

Tito meminta daerah memprioritaskan efisiensi dengan menunda belanja yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum daerah menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: