Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Berawal dari Kasus Gading Gajah, Polda Riau Ungkap Aliran Dana Pencucian Uang Rp1,8 Miliar

Berawal dari Kasus Gading Gajah, Polda Riau Ungkap Aliran Dana Pencucian Uang Rp1,8 Miliar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan kasus perdagangan satwa liar dilindungi berupa gading gajah Sumatera dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya berhasil diungkap Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus itu menjadi perhatian nasional setelah aparat membongkar jaringan perburuan gajah Sumatera yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Februari 2026. Dalam perkara pokoknya, penyidik telah menetapkan 17 tersangka, sementara tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Ade, penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri seluruh aliran dana yang berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan perdagangan satwa liar tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi.

Hasil penyidikan menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

Berdasarkan analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana mencapai Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi yang diduga terkait aktivitas perdagangan gading gajah. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali perburuan gajah Sumatera sejak 2014.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan motif ekonomi yang kuat. Karena itu, pendekatan follow the money dinilai menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi.

Aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya yang masih didalami penyidik.

Menurut Teddy, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII.

Baca Juga: Tesso Nilo Sambut Kelahiran Anak Gajah Sumatera, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Beri Nama 'Nona Seroja'

Ade menambahkan, penerapan TPPU dalam kasus perdagangan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Riau untuk memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus menghancurkan sumber pendanaan dan keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama terjadinya kejahatan.

Melalui pendekatan Green Financial Crime, Polda Riau berupaya memastikan setiap keuntungan yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: