Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Karhutla 4 Hektare di Bengkalis, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka

Karhutla 4 Hektare di Bengkalis, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka berinisial MK dan DJ. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran terjadi.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.

Setelah menerima informasi kebakaran, tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan serta alat bukti awal, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pemeriksaan di lokasi juga menemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Selain itu, polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat yang digunakan untuk membersihkan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

Rangkaian aktivitas tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa sebelum hingga terjadinya kebakaran.

Penyidik mendalami sumber api, penyebab kebakaran, aktivitas pengelolaan lahan sebelum kejadian, pihak yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

Penyidikan juga menelusuri informasi awal bahwa titik kebakaran berada di areal yang disebut memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Polisi telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi serta luasan areal yang terbakar.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi bersama ahli dan instansi terkait. Penyidik juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama ahli serta meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan pihak lainnya.

Status dan fungsi kawasan turut akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis dari areal yang terbakar.

Ade menegaskan, penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation. Pendekatan tersebut digunakan untuk membuktikan secara ilmiah hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan, sumber api, peristiwa kebakaran hingga dampak ekologis yang ditimbulkan.

Penyidik tidak hanya akan berfokus pada pihak yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi, tetapi juga mendalami hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.

Dalam perkara ini, MK dan DJ dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Ditreskrimsus Polda Riau masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan areal tersebut.

Baca Juga: 118 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Ludes, Kapolda Riau Turun Tangan

Jika berdasarkan alat bukti ditemukan pihak lain yang memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, proses penyidikan akan dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau. Pendekatan tersebut menempatkan penegakan hukum Karhutla tidak hanya sebagai upaya menindak pelaku, tetapi juga untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan terulang.

Polda Riau menilai penanganan Karhutla perlu mencakup aspek penegakan hukum sekaligus perlindungan dan pemulihan lingkungan. Dengan demikian, penyidikan diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan dampak ekologis yang ditimbulkan turut menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: