Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, Fakta Sidang Bongkar Kode BC1

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, Fakta Sidang Bongkar Kode BC1 Kredit Foto: Bea dan Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan suap importasi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memunculkan fakta baru di ruang sidang. Pengakuan mengenai dugaan aliran dana hingga Rp21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Temuan yang muncul dalam persidangan tersebut tidak berhenti sebagai keterangan saksi semata. KPK menyatakan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap fakta-fakta yang terungkap sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh informasi yang berkembang selama persidangan. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan lembaga antirasuah.

"Tentu ini akan menjadi analisa yang komprehensif oleh jaksa penuntut umum KPK untuk nanti kemudian dilaporkan ke pimpinan," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Perhatian KPK terhadap fakta persidangan itu muncul setelah pengakuan pimpinan PT BlueRay Cargo, John Field, dalam sidang perkara dugaan suap impor barang. Dalam keterangannya, John menyebut adanya pemberian uang yang diduga ditujukan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Salah satu nama yang disebut dalam persidangan adalah Djaka Budhi Utama. Menurut keterangan yang terungkap di sidang, terdapat dugaan pemberian dana dengan total nilai mencapai Rp21 miliar kepada pejabat yang disebut menggunakan kode tertentu.

Jaksa mengungkap adanya penandaan penerima uang menggunakan kode BC1, BC2, dan BC3. Kode tersebut disebut merujuk kepada sejumlah pejabat yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam keterangannya, John mengatakan kode-kode tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai. Nama Orlando juga masuk dalam daftar tersangka perkara yang sama, namun belum menjalani persidangan.

Jaksa turut menguraikan pola pemberian uang yang diduga mengalir kepada Djaka. Dana tersebut disebut diberikan dalam tujuh tahap terpisah sejak Juli 2025.

Setiap penyerahan disebut berisi uang sebesar Rp3 miliar. Jika diakumulasikan, nilai keseluruhannya mencapai Rp21 miliar sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa fakta yang muncul di persidangan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Lembaga tersebut menilai seluruh informasi harus diuji dan dikonfirmasi dengan alat bukti lain sebelum ditarik menjadi kesimpulan hukum.

Budi menyebut proses penyidikan perkara juga masih berlangsung terhadap satu tersangka lain. Karena itu, fakta-fakta yang muncul selama persidangan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian maupun membuka peluang pengembangan kasus.

"Termasuk juga di fase penyidikan, saat ini masih ada satu tersangka, yaitu Saudara B yang memang masih berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu bisa untuk kepengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara atau nanti menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikannya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk menguji seluruh informasi yang muncul di ruang sidang. Menurutnya, perkembangan perkara akan sangat bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan KPK.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini masih dari satu sisi. Tentunya butuh juga konfirmasi atau keterangan lain yang bisa menguatkan fakta ini," sambungnya.

Perkara yang sedang disidangkan saat ini melibatkan tiga petinggi BlueRay Cargo sebagai terdakwa. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut ketiganya diduga memberikan uang suap senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas serta barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Sementara itu, Djaka Budhi Utama sebelumnya memilih tidak memberikan komentar panjang terkait perkara yang menyeret namanya. Ia meminta publik mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama