Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skandal MBG: Mahfud Bongkar Korupsi Dadan, Layak Dieksekusi!

Skandal MBG: Mahfud Bongkar Korupsi Dadan, Layak Dieksekusi! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pantas dijatuhi hukuman mati atas kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Menurut Mahfud, tindak pidana yang dilakukan Dadan tergolong luar biasa karena terjadi di tengah kondisi negara yang sedang dilanda berbagai bencana, sementara anggaran negara justru dialihkan ke BGN dan kemudian dikorupsi

Mahfud menjelaskan, meski pasal yang menjerat Dadan tidak secara eksplisit mencantumkan hukuman mati, aturan lain memungkinkan hukuman tersebut dijatuhkan dalam keadaan tertentu. 

"Korupsi ini sudah merupakan penyakit yang sangat parah, sebagai kelompok kejahatan extraordinary crime gitu, kejahatan luar biasa dan selalu berulang, artinya orang gak ada takutnya. Maka saya setuju, lebih tepat dijatuhi hukuman mati gitu," tegas Mahfud, dikutip Jumat (19/6).

Dadan dijerat pasal berlapis dalam KUHP baru, yaitu Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, denda miliaran rupiah, pencabutan hak politik, serta perampasan aset hasil korupsi. 

Namun Mahfud menilai sanksi itu belum cukup memberi efek jera, mengingat dampak korupsi MBG membuat banyak daerah kesulitan anggaran akibat efisiensi ketat.

"Berbagai daerah sekarang itu mengeluh karena anggarannya tidak cukup, ada penghematan dan penghematan itu banyak disalurkan ke BGN. Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya, banyak orang yang mau melakukan pemberhentian kerja-kerja kontrak dan sebagainya.

Baca Juga: BGN Bongkar Juknis Lama MBG: Rp6 Juta per Hari Tanpa Layanan, APBN Dibakar?

Mahfud menekankan, hukuman mati bisa dijatuhkan sebagai hukuman khusus dalam kasus korupsi yang terjadi di masa krisis nasional atau dilakukan oleh residivis. Menurutnya, kasus Dadan memenuhi syarat tersebut.

"Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 yang sampai sekarang berlaku dan selalu menjadi acuan sebenarnya dalam penegakan hukum korupsi," ungkap Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya