Kredit Foto: Istimewa
Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus memantik respons dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang menilai langkah penyidik merupakan proses hukum yang wajar dan sesuai aturan.
Ade menegaskan dirinya tidak terkejut dengan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya justru merupakan konsekuensi yang sudah semestinya terjadi dalam perkara yang sedang berjalan.
"Apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami. Ini adalah yang seharusnya," kata Ade kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pandangannya, syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut sudah terpenuhi.
Baca Juga: Kini Ditahan, Roy Suryo Pernah Sebut Kasus Ijazah Jokowi sebagai 'Kejahatan Kemanusiaan'
"Ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," jelasnya.
Ade juga menyinggung aktivitas kedua tersangka yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang diproses. Ia menilai terdapat tindakan yang dianggap terus berulang dan memperbesar polemik yang ada.
"Mengulang tindak pidananya, terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada," ujarnya.
Karena itu, Ade memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya. Meski demikian, ia tetap meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
"Saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini," imbuh Ade.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Ditangkap, Pengacara Curiga Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bermuatan Politik
Seperti diketahui, Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) pagi dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kasus tersebut sebelumnya telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Penangkapan keduanya kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai proses hukum yang tengah berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: