Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Sampai Nanti di Pengadilan,' Jokowi Akan Saksikan Langsung Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

'Sampai Nanti di Pengadilan,' Jokowi Akan Saksikan Langsung Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah yang menyeret pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Sikap tersebut menandai kesiapan Jokowi menghadapi langsung proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Jokowi menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan dan menghormati proses peradilan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Baca Juga: Bikin 18 Halaman Surat Permohonan, Dokter Tifa Minta Dibebaskan dari Kasus Ijazah Jokowi

"Ya hadir (persidangan). Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan," kata Jokowi, dikutip Senin (22/6).

Mantan Wali Kota Solo itu menilai pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menghadirkan fakta-fakta, alat bukti, serta memberikan kepastian hukum atas polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.

"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti proses sidang di pengadilan, karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," ujarnya.

Jokowi juga mengungkapkan bahwa ijazah asli yang selama ini menjadi objek perdebatan masih berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti perkara. Karena itu, ia memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jokowi tidak lagi merespons polemik ijazah melalui perdebatan di ruang publik, melainkan menunggu proses pengadilan sebagai arena resmi untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo dan dr Tifa dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi serta dugaan manipulasi dan perubahan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data autentik.

Keduanya juga disangkakan melakukan perbuatan mengubah, merusak, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain secara berlanjut.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dijadwalkan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga: 'Dia Harus Jaga Ucapannya,' Presiden Amerika Ngamuk dan Ancam Ambil Seluruh Wilayah Iran

Dalam perkara ini, sebelumnya terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi ke dalam dua klaster. Namun, tiga di antaranya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah bebas dari jerat hukum setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo yang kemudian diterima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar