Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 harus berlangsung secara edukatif, aman, dan bebas dari praktik perpeloncoan. Sekolah juga dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan serta menghadirkan aktivitas yang tidak memiliki nilai pendidikan.
MPLS merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh peserta didik baru pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, kelas 1 SD, kelas 7 SMP, hingga kelas 10 SMA/SMK. Kegiatan ini akan dimulai pada hari pertama masuk sekolah yang secara umum berlangsung pada 13 Juli 2026.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan penyelenggaraan MPLS tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Menurutnya, aturan tersebut menempatkan MPLS sebagai momen penting untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama peserta didik memasuki lingkungan pendidikan.
"Tidak boleh sama sekali ada perpeloncoan, kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, kemudian juga kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara," ujar Suharti dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara daring, Senin (22/6/2026).
Selain melarang perpeloncoan dan keterlibatan alumni, Kemendikdasmen juga menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan MPLS harus berorientasi pada penguatan karakter serta perlindungan peserta didik.
Untuk mendukung pelaksanaan Permendikdasmen tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan keputusan menteri yang memuat materi dan rujukan pelaksanaan MPLS. Pedoman itu disiapkan agar satuan pendidikan memiliki acuan yang jelas dalam menyelenggarakan kegiatan pengenalan sekolah.
"Rujukan pelaksanaan MPLS sebagai panduan bagi satuan pendidikan agar kegiatan yang dilakukan berlangsung edukatif, berorientasi pada penguatan karakter, serta selaras dengan prinsip perlindungan anak," kata Suharti.
Pada tahun ini, MPLS mengusung tema "Ramah, Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah". Tema tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh pengalaman pertama yang positif saat memasuki lingkungan sekolah baru.
Kemendikdasmen menilai pengalaman awal yang baik akan menjadi fondasi penting bagi murid untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal selama menempuh pendidikan.
Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Minimal D3, Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Program Kerja Sama dengan UNFPA
Selain itu, sekolah juga diminta melakukan sosialisasi kepada orang tua dan wali murid sebelum MPLS dilaksanakan. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memahami tujuan dan mekanisme kegiatan yang akan dijalankan.
Suharti menegaskan keberhasilan MPLS tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan dukungan orang tua, pemerintah, dan seluruh ekosistem pendidikan.
"Mari kita jadikan MPLS sebagai langkah awal dalam membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, bebas dari kekerasan, dan juga benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik bagi setiap murid," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat