Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait kabar adanya puluhan pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan finansial untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah pusat memastikan bakal turun tangan memberikan dukungan dana tambahan melalui instrumen Transfer ke Daerah (TKD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menegaskan bahwa sesuai sistem yang berlaku, anggaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah pada dasarnya merupakan tanggung jawab penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, intervensi berupa dorongan TKD lebih akan diberikan sebagai solusi darurat.
"Kita akan konsisten dengan sistem bahwa ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD. Dukungan kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi (kekurangan) itu," ujar Askolani dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Askolani membeberkan, sengkarut macetnya gaji ini dipicu oleh kebijakan pengangkatan PPPK yang dilakukan sebanyak dua kali sepanjang tahun 2025. Jumlah kelulusan yang masif tersebut rupanya tidak diantisipasi dan belum terakomodasi dengan matang dalam pos perencanaan anggaran Pemda.
Menyikapi beban anggaran 2025 yang melimpah ke tahun ini, Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen melakukan evaluasi total guna memberikan sokongan dana darurat di sisa tahun anggaran 2026.
Guna mencegah krisis serupa terulang, Kemenkeu bakal mengunci dan memperhitungkan total data jumlah PPPK secara detail sejak tahap awal penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran 2027.
"Sehingga dalam menyusun TKD DAU ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dari APBD. Support kita akan dilakukan sejak perencanaan di 2027," urai Askolani.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Kemendagri, saat ini tercatat ada 39 Pemda yang berada dalam kondisi kritis dan tidak mampu membayar gaji PPPK secara mandiri. Penyebab utamanya adalah porsi belanja pegawai di daerah-daerah tersebut sudah terlampau gemuk, yakni melampaui angka 50% dari total APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya sempat meminta agar puluhan daerah ini diprioritaskan untuk mendapat suntikan dana (top-up) lewat APBN, mengingat kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka sudah tidak memadai.
Tito mencontohkan beberapa wilayah yang memiliki rapor merah alokasi belanja pegawai tertinggi, di antaranya Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 56,65%, Kabupaten Donggala sebesar 53,1%, hingga Kabupaten Sigi yang porsi belanja pegawainya menyentuh angka fantastis, yakni 60% dari APBD.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah kepala daerah di DPR, Senin (8/6) lalu, Sherly Tjoanda, bilang Pemprov Malut sudah tidak memiliki uang untuk membayar gaji PPPK sampai akhir 2026.
Sherly merinci Dana Alokasi Umum (DAU) Malut hanya Rp960 miliar, sementara belanja pegawai Pemprov Malut sekitar Rp1,1 triliun. Kondisi itu membuat Sherly mendorong Dana Bagi Hasil (DBH) dikembalikan ke daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: