Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Malah Curiga Ada Oknum 'Main'

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Malah Curiga Ada Oknum 'Main' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar pemerintah menahan pencairan restitusi pajak. Ia menegaskan nilai restitusi yang telah dibayarkan tahun ini justru lebih besar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Itu sebetulnya nggak betul karena restitusi yang keluar dari kita sekarang sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu dalam periode yang sama. Harusnya mereka terima duit lebih banyak," kata Purbaya.

Purbaya menyebut pencairan restitusi selama empat bulan pertama tahun ini telah mencapai Rp160 triliun. Nilai tersebut sama dengan total restitusi yang dibayarkan selama sembilan bulan pada tahun lalu.

Menurutnya, kondisi itu tidak seharusnya memunculkan keluhan. Ia justru menduga ada oknum yang sengaja membuat isu seolah proses restitusi dipersulit.

"Empat bulan itu sudah keluar Rp160 triliun. Tahun lalu itu, 9 bulan Rp160 triliun. Kalau dikalikan sama 4 bulan kali lain itu Rp500 triliun. Tahun lalu, full year keluar Rp360 triliun. Dengan angka itu nggak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main," ujarnya.

Purbaya menduga isu tersebut dimanfaatkan agar wajib pajak meminta bantuan mempercepat pencairan restitusi. Ia menilai praktik itu bisa menguntungkan oknum tertentu.

"Cuman mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak, meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi," katanya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya wajib pajak yang memperoleh restitusi meski belum memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, kondisi itu mengindikasikan adanya praktik kongkalikong.

"Ada yang bilang, ada yang sebagian nggak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat. Itu karena kongkalikong," jelas Purbaya.

Purbaya kemudian mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar tidak menciptakan kegaduhan. Ia menegaskan akan melakukan pemeriksaan apabila isu serupa kembali muncul.

Baca Juga: Purbaya Sebut Dana AIIB US$17 Miliar Bukan Utang, Ini Penjelasannya

"Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," tegasnya.

Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pengembalian dapat dilakukan apabila terjadi pembayaran pajak yang tidak seharusnya atau pembayaran yang melebihi jumlah yang semestinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: