Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bea Cukai Cari Tahu Tujuan WN Thailand Bawa Dolar AS Tunai Masuk Indonesia Senilai Rp 6,3 M

Bea Cukai Cari Tahu Tujuan WN Thailand Bawa Dolar AS Tunai Masuk Indonesia Senilai Rp 6,3 M Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta masih mendalami motif seorang warga negara Thailand berinisial RR yang kedapatan membawa uang tunai dalam mata uang asing senilai 350.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp6,3 miliar tanpa melakukan pemberitahuan kepada petugas saat tiba di Indonesia.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penumpang berinisial RR tidak memiliki izin maupun menyampaikan deklarasi atas uang tunai yang dibawanya sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku.

"Penumpang berinisial RR ini tidak memiliki izin dan juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai," ujar Hengky di Tangerang, Jumat (26/6/2026) dikutip dari ANTARA.

Menurut Hengky, penindakan bermula dari hasil analisis melalui sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas memberikan perhatian khusus terhadap bagasi milik penumpang yang baru tiba dari Thailand.

Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan citra dengan tingkat densitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya tumpukan uang tunai. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan di ruang khusus dan ditemukan sebanyak 3.500 lembar uang pecahan 100 dolar AS dengan nilai total 350.000 dolar AS atau setara sekitar Rp6,3 miliar.

Hengky mengatakan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sementara itu, penumpang yang bersangkutan masih menjalani proses penelitian kepabeanan guna mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi yang terkait.

Selain itu, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau pelanggaran lain.

Menurut Hengky, langkah tersebut dilakukan karena keterangan yang diberikan oleh warga negara asing tersebut berubah-ubah selama proses pemeriksaan.

"Karena keterangannya selalu berubah-ubah, kami melaporkan kepada PPATK. Nantinya PPATK akan melakukan pendalaman terhadap profil dan kondisi finansial yang bersangkutan serta menelusuri apakah ada kaitannya dengan tindak kejahatan," katanya.

Apabila hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembawaan uang tunai tersebut tidak diberitahukan sesuai ketentuan, Bea Cukai akan mengenakan sanksi berdasarkan Pasal 15A ayat (7). Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda kepabeanan yang diakumulasikan dengan denda sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Total sanksi administratif maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp600 juta dan akan dipotong langsung dari uang tunai hasil penindakan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Hengky menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap pembawaan uang tunai lintas negara tanpa deklarasi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mengawasi lalu lintas uang tunai yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk terus memperkuat pengawasan terhadap arus keuangan lintas batas guna menjaga kedaulatan finansial negara sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga: Termasuk Strava dan Kling AI, Pemerintah Tunjuk 7 Pemungut PPN PMSE

Bea Cukai mengingatkan seluruh pelaku perjalanan internasional agar mematuhi ketentuan pelaporan pembawaan uang tunai lintas batas. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai paling sedikit Rp100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Data pelaporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), pejabat Bea dan Cukai juga memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pembawa uang tunai maupun instrumen pembayaran lain yang diduga berkaitan dengan daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat