Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Termasuk Strava dan Kling AI, Pemerintah Tunjuk 7 Pemungut PPN PMSE

Termasuk Strava dan Kling AI, Pemerintah Tunjuk 7 Pemungut PPN PMSE Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh entitas digital baru sebagai pemungut pajak.

Pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha atau platform digital luar negeri maupun dalam negeri yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPNĀ atas transaksi produk digital dari luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital dan munculnya berbagai model bisnis berbasis platform.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan pada Mei 2026 sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor digital.

"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," kata Inge dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE meliputi Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga layanan berbasis kecerdasan artifisial (AI).

Menurut Inge, penambahan daftar pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa cakupan pemungutan pajak di sektor digital terus berkembang seiring semakin beragamnya layanan digital yang digunakan masyarakat.

"Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital," ujarnya.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 pelaku telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN kepada pemerintah.

Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun. Realisasi tersebut berasal dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Tren peningkatan penerimaan tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas perdagangan digital terhadap penerimaan negara, seiring bertambahnya pelaku usaha digital global yang memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Baca Juga: [Link] Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dibuka, Kemendikdasmen Siapkan Bantuan Pendidikan Rp17 Juta

DJP menegaskan akan terus melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan agar sejalan dengan perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi digital. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi digital.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata Inge.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat