Trump Ancam Kenakan Tarif Impor 100 Persen untuk Negara yang Pajaki Perusahaan Teknologi dari AS
Kredit Foto: Istimewa
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengancam akan mengenakan tarif impor sebesar 100 persen terhadap negara-negara yang memberlakukan pajak layanan digital (digital services tax) bagi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.
Ancaman tersebut disampaikan sebagai respons terhadap rencana sejumlah negara, khususnya di Eropa, yang tengah mengkaji atau bersiap menerapkan pajak digital terhadap perusahaan teknologi besar asal AS.
"Sejumlah negara di Eropa telah membahas penerapan Pajak Layanan Digital yang akan segera diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan Amerika. Beberapa dari negara ini bahkan benar-benar hampir menerapkannya," tulis Trump dalam unggahan di media sosialnya, Jumat (26/6/2026).
Trump menegaskan tarif impor 100 persen akan diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap perusahaan teknologi Amerika Serikat. Ia juga menyatakan kebijakan tersebut akan menggantikan perjanjian dagang yang telah disepakati dengan negara yang tetap menerapkan pajak layanan digital.
"Tarif ini akan menggantikan seluruh perjanjian dagang yang telah dibuat dengan negara terkait, baik yang sudah diberlakukan, ditandatangani, ataupun tidak. Tarif akan segera diberlakukan jika mereka tetap melanjutkan," ujarnya.
Pajak layanan digital yang dirancang sejumlah negara umumnya ditujukan kepada perusahaan teknologi global seperti Meta, Alphabet (Google), Amazon, dan Microsoft. Hingga pertengahan 2026, lebih dari belasan negara dilaporkan telah atau sedang mempersiapkan kebijakan tersebut.
Meski mengancam akan menerapkan tarif tinggi, langkah Trump diperkirakan menghadapi tantangan hukum di dalam negeri.
Pada Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan legalitas kebijakan tarif resiprokal sepihak yang sebelumnya diterapkan Trump. Pengadilan menyatakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak terhadap negara tertentu.
Sebelumnya, Trump juga sempat menandatangani perintah eksekutif yang menerapkan tarif global sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974. Namun, ketentuan tersebut hanya mengizinkan tarif berlaku paling lama 150 hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: