Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dipertanyakan DPR, Seperti Apa Aturan KIP Kuliah? Kenapa Anak PNS Golongan Gaji Rendah tetap Tak Dapat?

Dipertanyakan DPR, Seperti Apa Aturan KIP Kuliah? Kenapa Anak PNS Golongan Gaji Rendah tetap Tak Dapat? Kredit Foto: Puslapdik Kemdikbud
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harapan sejumlah keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpenghasilan rendah untuk memperoleh bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI, muncul keluhan bahwa status orang tua sebagai PNS kerap menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh bantuan tersebut, meski kondisi ekonomi keluarga tergolong terbatas.

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengungkapkan banyak aduan dari kalangan PNS level bawah yang merasa anak mereka otomatis tidak dapat mengakses KIP Kuliah setelah sistem mengetahui status pekerjaan orang tua sebagai aparatur negara.

“Pertanyaannya juga di sini adalah, pegawai negeri atau PNS banyak yang mengeluh bahwa pada saat sudah PNS langsung di-cut, tidak ada bisa anak mereka menerima KIP,” ujar La Tinro dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara status pekerjaan dan kondisi ekonomi riil keluarga. Ia menilai tidak semua PNS memiliki tingkat kesejahteraan yang sama, terutama mereka yang berada pada golongan bawah dengan penghasilan terbatas.

La Tinro menyebut masih banyak PNS yang menerima gaji pada kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4,6 juta per bulan. Karena itu, ia mempertanyakan kemungkinan adanya ketentuan khusus yang mempertimbangkan batas pendapatan, bukan semata-mata status pekerjaan.

“Apakah tidak ada ketentuan PNS dengan gaji di bawah 5 juta misalnya?” katanya.

Ia menilai sejumlah keluarga PNS justru berada pada kondisi ekonomi yang tidak jauh berbeda dengan kelompok masyarakat lain yang berhak menerima bantuan pendidikan. Namun, mereka berpotensi kehilangan kesempatan akibat ketentuan yang berlaku saat ini.

“Mereka pegawai negara, gajinya kecil, rendah, lebih gedean mungkin orang-orang yang kerja biasa, tapi mereka tidak punya hak karena terhalang oleh aturan kita. Maka dari awal kita minta ayo buat peraturan khusus khusus tentang ini,” tegasnya.

Baca Juga: Siap-Siap Rekrutmen CPNS 2026, Pantau Jadwal dan Prosedurnya

Saat ini, penerima KIP Kuliah ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga yang dibuktikan melalui sejumlah dokumen dan basis data resmi pemerintah. Mahasiswa yang berhak menerima bantuan antara lain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada jenjang pendidikan sebelumnya, mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga desil 4, serta calon mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Bagi calon mahasiswa yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, kesempatan untuk mendaftar tetap terbuka. Namun mereka harus memenuhi persyaratan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal dan wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat