Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Geger! Nadiem Divonis 10 Tahun, Publik Tunggu Vonis Dadan Cs

Geger! Nadiem Divonis 10 Tahun, Publik Tunggu Vonis Dadan Cs Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Platform X tengah menyoroti vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dipenuhi, hukuman penjaranya akan ditambah 5 tahun.

Banyak netizen menyoroti besarnya kerugian negara yang harus dibayar Nadiem. Sebagian besar mendukung langkah banding yang kemungkinan akan diajukan tim hukumnya.

Sementara itu, akun @boxxt*** menunggu vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya.

"Lihat aja nanti vonis dadan cs lebih berat atau lebih ringan dari hukuman nadiem makarim," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (30/6).

Sebagai informasi, Dadan bersama dua wakilnya terjerat kasus MBG dengan nilai penyimpangan pengadaan mencapai sekitar Rp1 triliun. Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut dugaan penyalahgunaan tata kelola anggaran operasional MBG tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp82 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Rp809 Miliar Jadi Taruhan, Nadiem Terancam Tambah 5 Tahun, Netizen: Gila Negara Ini!

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya