Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan mengalihkan dua aset perhotelan kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN) senilai total Rp546,49 miliar. Aksi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk melepas bisnis noninti dan memusatkan sumber daya pada konstruksi gedung, infrastruktur, serta engineering, procurement and construction (EPC).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 30 Juni 2026, aset yang dialihkan meliputi Park Hotel Jakarta di Cawang, Jakarta Timur, senilai Rp176,68 miliar dan Prime Park Hotel & Convention Lombok di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, senilai Rp369,81 miliar.
Nilai pengalihan kedua aset itu akan menjadi dasar penerbitan saham baru Seri C HIN kepada PTPP. Dengan skema tersebut, PTPP tidak menerima pembayaran tunai langsung atas pengalihan aset hotel, melainkan memperoleh kepemilikan saham Seri C di HIN.
PTPP menyatakan pengalihan aset tersebut merupakan bagian dari strategi Back to Core dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2025–2029. Perseroan menargetkan penguatan bisnis konstruksi gedung, infrastruktur, dan EPC yang menyumbang lebih dari 80% terhadap pendapatan PTPP.
Transaksi ini juga masuk dalam program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan Badan Pengelola BUMN dan PT Danantara Asset Management. HIN akan mengelola aset perhotelan yang dialihkan karena memiliki kompetensi di sektor tersebut.
Setelah pengalihan aset, PTPP akan memiliki saham Seri C HIN. Berdasarkan perjanjian jual beli saham bersyarat, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney berkewajiban membeli saham Seri C HIN milik PTPP setelah seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Tekanan Industri, PTPP Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbesar ASEAN
Baca Juga: Prabowo Resmikan RSUD Krui, Rumah Sakit Rp152,99 Miliar Garapan PTPP
PTPP menyatakan langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan portofolio investasi, meningkatkan efisiensi pengelolaan aset, serta mempertahankan nilai ekonomi aset yang dialihkan melalui kepemilikan saham di HIN.
Transaksi pengalihan dua aset hotel tersebut tergolong transaksi afiliasi. PTPP dan HIN merupakan BUMN yang berada di bawah pengendalian pihak yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: