Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

TOBA Kantongi Pinjaman Jumbo dari 9 Bank Asing

TOBA Kantongi Pinjaman Jumbo dari 9 Bank Asing Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memperoleh fasilitas pinjaman senilai maksimal SGD385 juta atau sekitar Rp4,9 triliun dari sindikasi sembilan bank asing. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya pada entitas anak serta membiayai modal kerja dan belanja modal bisnis pengelolaan lingkungan milik perseroan di Singapura.

Fasilitas pembiayaan itu terdiri atas pinjaman berjangka (term loan) maksimal SGD345 juta dan fasilitas kredit bergulir (revolving facility) maksimal SGD40 juta. TOBA mengungkapkan perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas fasilitas pembiayaan tersebut ditandatangani pada 24 Juni 2026.  

Penerima fasilitas adalah Cora Environment Group Pte. Ltd. (CEG), SBT Invest Pte. Ltd., dan Taonga Holdings Pte. Ltd. Ketiganya merupakan entitas anak yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh TOBA.

DBS Bank Ltd. bertindak sebagai coordinating bankmandated lead arranger and bookrunner, agen, common security agent, sekaligus pihak lindung nilai yang telah ada. Sementara itu, sindikasi kredit melibatkan Bangkok Bank Public Company Limited Cabang Singapura, Bank of China Limited Cabang Singapura, DBS Bank Ltd., E.Sun Commercial Bank Cabang Singapura, Malayan Banking Berhad Cabang Singapura, RHB Bank Berhad melalui kantor Singapura, Societe Generale Cabang Singapura, Taishin International Bank Cabang Singapura, serta Natixis Cabang Singapura sebagai pemberi pinjaman baru.  

Dana fasilitas akan digunakan untuk melunasi fasilitas pinjaman yang sebelumnya dimiliki SBT Invest dan Taonga. Sisanya dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja serta belanja modal SBT Invest dan anak usahanya.

Dalam keterbukaan informasi, TOBA menyatakan transaksi tersebut menjadi bagian dari strategi untuk mengoptimalkan struktur pembiayaan pada anak usaha. Perseroan menargetkan biaya dana, tenor pembiayaan, dan fleksibilitas pengelolaan kewajiban keuangan yang lebih efisien melalui fasilitas baru tersebut.  

Fasilitas pinjaman dijamin oleh sejumlah entitas anak TOBA, antara lain CEG, Cora Environment Pte. Ltd., Cora Environment Services Pte. Ltd., Asia Medical Enviro Services Pte. Ltd., Taonga, SBT Investment 1 Pte. Ltd., SBT Investment 2 Pte. Ltd., PT Solusi Bersih TBS, dan SBT Invest.

Jaminan mencakup pengikatan aset melalui debenture, pembebanan rekening, saham, pinjaman pemegang saham, serta hipotek. Perseroan menyebut kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman menjadi dampak material dari transaksi tersebut terhadap kondisi keuangan TOBA.

Baca Juga: Dari Akuisisi Rp4 Triliun ke Obligasi Rp319 Miliar, Ini Aksi Jumbo DSSA

Baca Juga: Pramono Siapkan Obligasi Jakarta Rp3,5 Triliun Usai Dana Transfer Dipangkas

Transaksi ini masuk kategori transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020. Namun, TOBA tidak wajib meminta pendapat kewajaran maupun persetujuan rapat umum pemegang saham karena fasilitas pinjaman diperoleh langsung dari bank.

TOBA juga menyatakan terdapat hubungan afiliasi dengan DBS Bank Ltd. karena Judy Lee menjabat Komisaris Independen TOBA dan independent director di DBS Bank Ltd. Perseroan menyatakan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri