Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Dikorupsi, Kejagung Serahkan Berkas Oknum TNI Aktif ke Jaksa Militer
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan oknum TNI aktif berinisial BU kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran kasus dugaan korupsi besar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa BU merupakan prajurit TNI aktif yang menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Dalam proyek bermasalah ini, BU bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Untuk penanganan perkara terhadap Saudara BU, mengingat yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, maka tim penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan tim Jampidsus, kasus ini mengakar pada proyek Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN dengan nilai anggaran yang fantastis, yakni mencapai Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar rupiah lebih).
Dalam mengeksekusi proyek tersebut, Kolonel BU diduga tidak bermain sendiri. Ia menjalankan aksinya bersama dengan dua figur penting lainnya, yaitu:
Lodewyk Pusung/ LP: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Andri Mulyono/ AM: Komisaris sekaligus Pengendali dari PT YAT.
Penyidik menemukan bahwa pengadaan motor listrik skala nasional tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak serta terindikasi kuat adanya penggelembungan harga (mark-up).
Lebih memprihatinkan, tim penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen berupa pemalsuan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.
Secara riil di lapangan, PT YAT tercatat baru mengirimkan sebanyak 3.229 unit sepeda motor listrik dari total kewajiban kontrak yang seharusnya 21.081 unit kendaraan.
Meski barang yang datang belum sampai 20 persen, proses pembayaran dari kas negara sudah dicairkan penuh atau 100 persen kepada pihak vendor.
Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Melalui mekanisme peradilan koneksitas, tim hukum gabungan dari Kejagung dan penyidik militer kini masih mengusut dugaan aliran dana korupsi dalam program tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: