Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) belum mengganggu kinerja lini usaha asuransi properti atau harta benda. Menurut OJK, industri asuransi masih mampu mengelola risiko nilai tukar melalui penerapan manajemen risiko, kebijakan retensi yang prudent, serta dukungan program reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pelemahan rupiah pada prinsipnya dapat memengaruhi sejumlah lini usaha asuransi, terutama yang memiliki eksposur terhadap aset, proyek, atau nilai pertanggungan dalam mata uang asing.
"Pelemahan nilai tukar rupiah pada prinsipnya dapat memengaruhi beberapa lini usaha asuransi, khususnya yang memiliki eksposur terhadap aset, proyek, atau nilai pertanggungan yang terkait dengan mata uang asing. Namun, hingga saat ini industri asuransi masih mampu mengelola risiko tersebut dengan baik melalui penerapan manajemen risiko yang memadai, pengaturan retensi yang prudent, serta dukungan program reasuransi yang sesuai," ujarnya dalam jawaban tertulis, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan data OJK per April 2026, lini usaha asuransi harta benda masih menjadi salah satu kontributor utama industri asuransi umum. Premi pada segmen tersebut mencapai Rp10,96 triliun dengan nilai klaim sebesar Rp4,28 triliun.
Sementara itu, premi lini usaha harta benda pada industri reasuransi gabungan tercatat sebesar Rp4,51 triliun dengan nilai klaim mencapai Rp1,30 triliun.
Baca Juga: Investasi Asuransi Makin Cuan, OJK Ingatkan Ancaman Volatilitas Pasar
Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Nyaris 100%, OJK Minta Industri Waspada
Dengan capaian tersebut, OJK menilai bisnis asuransi properti masih memiliki daya tahan di tengah dinamika pasar keuangan dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Ke depan, OJK memproyeksikan prospek bisnis asuransi harta benda tetap positif. Optimisme tersebut didorong oleh berlanjutnya pembangunan infrastruktur, pertumbuhan sektor properti, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap perlindungan aset.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: