Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi Merasa Terhina Gegara Masyarakat Ragukan Keaslian Ijazah, Dokter Tifa: Itu Adalah Risiko...

Jokowi Merasa Terhina Gegara Masyarakat Ragukan Keaslian Ijazah, Dokter Tifa: Itu Adalah Risiko... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar menanggapi balik rasa terhina yang dialami Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Politikus itu diketahui merasa dirugikan akibat tudingan ijazah palsu, namun hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima sebagai seorang pejabat publik menurut Aziz.

Menurut Aziz, dalam sistem demokrasi setiap pejabat publik harus siap menghadapi perbedaan pandangan masyarakat, termasuk kritik maupun penilaian negatif. Hal itu disampaikannya saat menanggapi dakwaan jaksa  yang menyebut mantan presiden mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik hingga merasa "dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya" akibat tuduhan yang dilontarkan oleh Dokter Tifa.

Baca Juga: Saat Teheran Berduka, Trump Klaim Amerika Telah Memenangkan Perang Iran: Kita Sudah Hancurkan Mereka

"Sebagai seorang pejabat publik, itu adalah risiko orang suka tidak suka terhadap seseorang," kata Aziz, dikutip Senin (6/7).

Ia menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan seluruh masyarakat menyukai seorang pemimpin, hal itu juga berlaku untuk Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

"Enggak bisa semua harus suka sama Pak Prabowo atau Gibran. Sebagai pejabat publik ya seseorang itu harus menerima bagaimana publik memandang persepsi terhadap dirinya, kebijakannya maupun tindak tanduknya," ujarnya.

Namun Aziz juga menegaskan kritik tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan seseorang.

Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa tidak dapat membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa menilai tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa sehingga dikategorikan sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik dari Jokowi.

Dakwaan juga mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan ijazah dari mantan presiden tersebut  identik dengan 14 dokumen pembanding.

Baca Juga: Jokowi Ditantang Buktikan Kerugian Akibat Tuduhan Soal Ijazah, Dokter Tifa: Jangan-jangan Hanya...

Dokter Tifa atas hal tersebut didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga termasuk dakwaan subsidair dan dakwaan lainnya yang kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar