Kredit Foto: Istimewa
Platform X tengah menyoroti tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penerapan pasal dalam status tersangkanya.
Seorang netizen dengan akun @bengke**** menilai bahwa pihak tersangka lah yang membuat kasus ijazah palsu menjadi panjang dan berlarut-larut.
"Jadi paham kan .... Yang bikin lama kasus ini justru dari pihak tersangka. Mereka ga akan rela kasus ini selesai secepatnya. Dari dulu ya mereka yang memperpanjang," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (6/7).
Sebagai informasi, Roy Suryo resmi mengajukan permohonan praperadilan kedua (Jilid II) ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2026). Gugatan ini berfokus pada keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Tim hukum Roy Suryo mempertanyakan dasar hukum penyidik dan jaksa yang menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Terancam Penjara Hanya Bermodal Surat Kehilangan Ijazah
“Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata kuasa hukum Roy, Refly Harun kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Gugatan baru ini menyeret Kapolda Metro Jaya (cq Dirreskrimum), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga Kejaksaan Tinggi Jakarta sebagai pihak terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: