Roy Suryo dan Dokter Tifa Terancam Penjara Hanya Bermodal Surat Kehilangan Ijazah
Kredit Foto: Fajar.co.id
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menurut Gigin, dasar yang akan dipakai untuk menjerat keduanya adalah surat laporan kehilangan ijazah asli, yang kemudian dianggap mewakili dokumen tersebut.
"Tampaknya yang akan diandalkan untuk memenjarakan Roy Suryo dan dr Tifa adalah surat laporan bahwa ijazah asli hilang. Laporan ini dianggap mewakili ijazah asli," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (6/7).
Sementara itu, tim hukum Jokowi, menegaskan bahwa kliennya siap hadir di persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu apabila dipanggil oleh majelis hakim.
Anggota tim penasihat hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menjelaskan bahwa kehadiran mantan presiden akan bergantung pada kebutuhan persidangan.
"Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Akan hadir pasti seperti itu," kata Firmanto Laksana, dikutip dari tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV.
"Kalau intens kan enggak akan seperti itu. Buat apa dia (Jokowi) intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari hadir," imbuhnya.
Firmanto menambahkan, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ia juga memastikan Jokowi siap menunjukkan dokumen pendidikan bila diminta.
Baca Juga: Roy Suryo dan dr. Tifa Akan Dihukum Berat Jika Jokowi Absen di Persidangan
"Dan tentu Bapak (Jokowi) akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga," katanya.
Ia menjelaskan, ijazah SMA dan ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi saat ini sudah berada di Kejaksaan. Tidak memutup kemungkinan ijazah SD dan SMP juga akan dibawa agar riwayat pendidikan lengkap di depan majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: