Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jelang Demutualisasi, BEI Akan Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus

Jelang Demutualisasi, BEI Akan Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melelang 11 saham Bursa pada 3 Agustus 2026. Saham tersebut merupakan saham BEI yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa dan hanya dapat dialihkan melalui mekanisme lelang kepada perusahaan efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa.

Lelang akan berlangsung terbuka pada pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama BEI, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I lantai 6, Jakarta. BEI juga membuka opsi pelaksanaan secara daring bagi peserta yang mendaftar.  

Pengumuman lelang ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/02-2026 pada 12 Februari 2026. Aturan tersebut mengatur saham Bursa yang belum diterbitkan maupun saham hasil pembelian kembali hanya dapat dialihkan melalui pelelangan.  

Perusahaan efek yang ingin mengikuti lelang wajib mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan surat konfirmasi dari BEI untuk melakukan pembelian saham Bursa. Permohonan harus disampaikan paling lambat 23 Juli 2026 pukul 17.00 WIB kepada Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan BEI.  

BEI mensyaratkan calon peserta lelang telah memenuhi ketentuan sebagai Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa. Dengan demikian, lelang ini tidak terbuka bagi investor ritel maupun investor institusi di luar perusahaan efek anggota Bursa.  

BEI menyatakan lelang tidak akan dilaksanakan apabila hingga batas waktu pendaftaran tidak terdapat perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Bursa Nomor III-H yang mengatur pelelangan tidak dilakukan pada hari Bursa pertama setiap bulan apabila tidak ada calon peserta lelang.  

Baca Juga: BEI Masih Tunggu Aturan Turunan Terkait Demutualisasi Pasca UU P2SK

Baca Juga: BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus

Baca Juga: BEI Usulkan Perombakan Papan Pemantauan Khusus, Tiga Kriteria Saham Ini Dihapus

Secara struktur kelembagaan, saham BEI merupakan saham kepemilikan Bursa yang melekat pada status perusahaan efek sebagai Anggota Bursa. Mekanisme pelelangan saham Bursa berfungsi untuk mengalihkan saham yang belum diterbitkan atau dibeli kembali kepada pihak yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan.

Pengumuman ini belum memuat perubahan struktur kepemilikan BEI, rencana penawaran saham kepada publik, maupun kebijakan demutualisasi. Lelang 11 saham Bursa tersebut merupakan pelaksanaan mekanisme pengalihan saham sesuai aturan keanggotaan dan pembelian kembali saham Bursa, bukan pengumuman proses demutualisasi BEI.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri