Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Masih Tunggu Aturan Turunan Terkait Demutualisasi Pasca UU P2SK

BEI Masih Tunggu Aturan Turunan Terkait Demutualisasi Pasca UU P2SK Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu aturan turunan terkait skema demutualisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan tersebut, termasuk mengenai struktur kepemilikan saham bursa yang menjadi sorotan publik.

"Kalau terkait demutualisasi tentu kita sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjutnya seperti apa," kata Jeffrey di BEI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Jeffrey menyebutkan, saat ini pihaknya masih berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam revisi UU P2SK. Adapun aturan turunan yang akan mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan demutualisasi masih dalam proses penyusunan oleh pihak berwenang.

"Bagaimana pengaturan lebih lanjut tentu itu sama-sama kita tunggu," ujarnya. 

Ia juga memastikan hingga kini belum ada diskusi lanjutan mengenai implementasi demutualisasi. "Belum, belum," kata dia saat ditanya apakah sudah ada pembahasan lebih lanjut mengenai skema tersebut.

Pemerintah sebelumnya resmi mengesahkan skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mendorong transformasi BEI menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan yang lebih luas dan terbuka. Langkah ini sekaligus menandai peralihan BEI dari model keanggotaan (mutual) menjadi perseroan terbatas yang berorientasi laba (profit oriented).

Pada Pasal 8B ayat (1) UU P2SK disebutkan bahwa terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Baca Juga: BEI Targetkan Lebih dari 1.100 Perusahaan IPO hingga 2030

Baca Juga: BEI Catat 26 Perusahaan IPO Sepanjang 2025, Total Dana Dihimpun hingga Rp18,1 Triliun

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” bunyi pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

Namun, kepemilikan oleh ketiga lembaga negara tersebut tetap wajib menjaga independensi BEI sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Selain itu, Pasal 8 juga menegaskan bahwa BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra