Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meski Belum Kunjung Disahkan, RUU Perampasan Aset Diminta Jangkau Judi Online Selain Korupsi

Meski Belum Kunjung Disahkan, RUU Perampasan Aset Diminta Jangkau Judi Online Selain Korupsi Kredit Foto: Istock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya penting untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga perlu mampu menjangkau kejahatan lain yang bersifat luar biasa (extraordinary crime), termasuk judi online.

Menurutnya, diperlukan kajian yang lebih mendalam agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif terhadap berbagai bentuk kejahatan yang terus berkembang.

Pandangan tersebut disampaikan Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam forum tersebut, legislator Fraksi PKB itu menegaskan bahwa partainya mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana regulasi tersebut dapat diterapkan terhadap kejahatan judi online yang memiliki karakteristik berbeda.

Abdullah menyatakan bahwa korupsi memang menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU tersebut. Meski demikian, ia menilai penting untuk mengkaji penerapan aturan itu terhadap tindak pidana judi online yang saat ini semakin marak dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Menurutnya, judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak tatanan sosial. Karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif.

Abdullah juga menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Ia menjelaskan bahwa pelaku kerap menggunakan identitas anonim maupun identitas milik pihak lain, sehingga menyulitkan proses pelacakan aset hasil kejahatan.

Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aliran dana hasil judi online yang kerap ditempatkan di luar wilayah Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme teknis perampasan aset apabila harta hasil tindak pidana berada di luar yurisdiksi nasional.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar implementasinya tidak menghadapi hambatan ketika menyasar kejahatan lintas negara.

Lebih lanjut, Abdullah membandingkan karakteristik tindak pidana korupsi dengan judi online. Menurutnya, korupsi umumnya terjadi pada momen-momen tertentu, sedangkan aktivitas judi online berlangsung secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu.

Baca Juga: Kembali Ramai Spam Komentar Judol di Sosmed, Ini Kata Kemkomdigi

Ia menilai sifat kejahatan yang berlangsung setiap saat itu membuat penanganan judi online membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif dan mampu mengikuti pola kejahatan digital yang berkembang.

Meski mengajukan sejumlah pertanyaan terkait penerapan RUU terhadap kasus judi online, Abdullah menegaskan Fraksi PKB pada prinsipnya tetap mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: