Kredit Foto: Azka Elfriza
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan dalam pembahasan di DPR RI. Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, mengusulkan agar nama beleid tersebut diubah karena dinilai memiliki konotasi negatif di tengah masyarakat.
Usulan itu disampaikan Septa saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Septa, istilah yang lebih tepat merujuk pada praktik internasional adalah asset recovery atau pemulihan aset. Istilah tersebut dinilai lebih mencerminkan tujuan utama pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.
"Asset recovery itu diterjemahkan menjadi pemulihan gitu ya, sehingga pemulihan aset atau pengembalian aset yang dicuri dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut," jelasnya.
Septa menjelaskan perampasan aset sebenarnya hanya merupakan salah satu tahapan dalam proses pemulihan aset. Karena itu, penggunaan istilah "perampasan aset" dinilai belum mencakup keseluruhan ruang lingkup kebijakan yang ingin diatur.
"Makanya kemudian di situ dilakukan perampasan aset sebagai tindakan akhirnya. Tapi pemulihan itu tentu mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yang salah satunya adalah perampasan aset," ungkapnya.
Ia menilai penggunaan kata "perampasan" berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Sebaliknya, istilah "pemulihan aset" dinilai lebih mencerminkan upaya negara mengembalikan hasil tindak pidana agar tidak lagi dinikmati oleh pelaku.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jalan Terus, Legislator PDIP: Kita Geber dan Segera Kita Rampungkan
"Sehingga kemudian dengan nama perampasan aset ini juga bisa berkonotasi negatif dengan kata-kata 'perampasan'. Sedangkan konotasinya lebih positif adalah pemulihan, dalam arti yang lebih luas dilakukan perampasan yang kemudian menjadikan supaya hasil tindak pidana ini tidak bisa dinikmati oleh pelakunya," sambung Septa.
Pandangan tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan RUU di Komisi III DPR RI. Pembahasan regulasi ini terus bergulir sebagai bagian dari upaya memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: