Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pasal Hiburan? Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Penyidik Polda

Pasal Hiburan? Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Penyidik Polda Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang praperadilan jilid II bagi Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi dimulai di PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).

Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dasar Pasal 32 UU ITE. Pihak yang digugat mencakup jajaran Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan, yang ditarik sebagai turut termohon.

Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa pihaknya ingin menguji bukti permulaan yang dipakai penyidik dalam menjerat kliennya. 

“Kami ingin menguji bukti permulaan atau alat bukti yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menerapkan Pasal 32 UU ITE,” ujarnya kepada wartawan setelah sidang, dikutip Sabtu (11/7).

Ia menantang aparat untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka benar-benar didukung oleh dua alat bukti sah, bukan sekadar karena pelapor adalah mantan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Praduga Tak Bersalah Bergeser: Roy Suryo Sebut Hukum Kini Sekadar Vonis

“Jangan-jangan pasal itu adalah pasal entertain yang tidak diperkuat dengan bukti yang kuat, bukti permulaan yang cukup, atau dua alat bukti yang sah, hanya gara-gara pelapornya adalah Ir. Joko Widodo yang kita tahu adalah mantan presiden," ujarnya.

Selain itu, tim hukum Roy juga menuntut agar jaksa menghapus Pasal 32 dari surat dakwaan, sehingga perkara tidak dilanjutkan dengan pasal yang dianggap tidak relevan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya