Kredit Foto: Istimewa
Mantan Menpora Roy Suryo resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), tim kuasa hukum Roy menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya sarat dengan praktik penyimpangan. Mereka menilai aparat penegak hukum telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip dasar keadilan.
"Bahwa ternyata tidak hanya penegakan hukum banyak dilakukan dengan pembelokan hukum, bahkan secara melawan hukum, abuse of power," ujar tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Refly Harun menyebut bahwa penegakan hukum kini kerap dilakukan dengan cara yang melawan hukum. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah telah bergeser menjadi praduga bersalah, sehingga orang yang dibawa ke pengadilan seolah hanya untuk dijatuhi hukuman.
"Asas praduga tak bersalah telah berubah menjadi asas praduga bersalah, dan orang-orang yang diseret ke pengadilan bukan untuk diadili, namun sekadar untuk dijatuhi hukuman," tegasnya.
Terobosan baru dalam gugatan ini adalah ditariknya Kejaksaan sebagai Turut Termohon. Langkah tersebut memanfaatkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, dengan tujuan mencegah Jaksa melimpahkan perkara pokok ke persidangan sebelum ada putusan praperadilan.
Dalam petitumnya, Roy meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026. Ia juga menuntut agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah karena dianggap melanggar putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Baca Juga: Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Persoalkan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Selain itu, Roy menuntut pemulihan penuh atas harkat, martabat, dan nama baiknya, agar posisinya kembali seperti semula sebelum kasus ini mencuat.
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," tulis permohonan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: