Baru Dua Tersangka, Kasus Febrie Adriansyah Uji Integritas Hukum Indonesia: Tidak Boleh Ada Ruang...
Kredit Foto: Istimewa
Masyarakat terus memantau kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia kini dipandang sebagai ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar menilai perkara ini tidak sekadar menguji kemampuan pembuktian pidana, tetapi juga menguji independensi dan objektivitas aparat penegak hukum.
Baca Juga: Dibongkar Ahli Hukum, Polisi Bisa Kalah Sidang Lawan Febrie Adriansyah di Korupsi TPPU
Ia menilai keberhasilan aparat mengusut perkara secara menyeluruh akan menjadi tolok ukur keberanian negara dalam memberantas korupsi, khususnya ketika melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
"Tidak boleh ada ruang impunitas, tidak boleh ada konflik kepentingan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila alat bukti mengarah pada keterlibatannya," kata Khalid, dikutip Senin (13/7).
Menurutnya, publik akan menilai kualitas penegakan hukum dari keberanian aparat mengusut seluruh rangkaian perkara, bukan hanya berhenti pada penetapan dua tersangka.
"Perkara ini tidak boleh berhenti pada dua tersangka semata. Integritas penegakan hukum akan diukur dari keberanian mengungkap seluruh mata rantai perkara berdasarkan alat bukti," ujarnya.
Khalid juga meminta penyidik menelusuri berbagai informasi yang telah beredar di ruang publik, termasuk temuan mengenai dugaan jaringan bisnis, beneficial owner hingga pihak-pihak yang diduga berperan sebagai gatekeeper dalam perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh informasi itu harus diverifikasi secara profesional melalui penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menilai pengembangan perkara semestinya tidak berhenti pada pembuktian terhadap tersangka yang telah ditetapkan. Aparat penegak hukum juga perlu mendalami aliran dana, kepemilikan aset, hubungan transaksi, perusahaan yang diduga terkait, hingga pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
"Kepercayaan publik tidak dibangun melalui narasi, tetapi melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Apabila seluruh fakta diungkap secara utuh, perkara ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Khalid.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan sosok dari Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah berjalan cukup panjang. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sekitar 13 lokasi di Jakarta dan Sentul.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung. Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke mereka dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok.
Kasus ini sendiri bermula dari penyelidikan bersama Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkembang dari tiga klaster perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLN, perkara PT Asabri, dan penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis, mulai dari uang tunai puluhan miliar rupiah, emas batangan hingga aset lain yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar.
Baca Juga: Ultimatum Amerika, Iran Tutup Lagi Selat Hormuz: Perjanjian Sepihak Telah Usai
Besarnya nilai barang bukti tersebut semakin memperkuat tuntutan publik agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti hanya pada dua tersangka yang telah diumumkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: