Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dua 'Senjata' Tak Kunjung Diambil, Keanehan di Balik Febrie Adriansyah Belum Lawan Balik Kejaksaan

Dua 'Senjata' Tak Kunjung Diambil, Keanehan di Balik Febrie Adriansyah Belum Lawan Balik Kejaksaan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Didik Mukrianto mempertanyakan langkah hukum yang hingga kini belum ditempuh Tersagka Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Didik, terdapat kejanggalan karena tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut sudah mengaku menjadi korban kriminalisasi, namun belum menggunakan praperadilan untuk menguji legalitas proses penyidikan.

Baca Juga: Kepuasan Publik Turun, Akarnya Ada di Kabinet Prabowo: Presiden Lari Kencang, Menteri Kerja Seadanya

"Jika benar dikriminalisasi, mengapa Febrie Adriansyah enggan menempuh praperadilan?" ungkap Didik, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Ia kemudian mengingat kembali pernyataan eks jampidsus tersebut saat pertama kali ditahan pada 24 Juli 2026. Kala itu, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uangĀ  yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan ratusan miliar rupiah di rumahnya di Sentul.

Menurut Didik, narasi kriminalisasi tersebut hingga kini terus disampaikan. Namun di sisi lain, tim kuasa hukum sosok itu justru menyatakan belum berencana mengajukan praperadilan dan memilih fokus menghadapi substansi perkara.

"Pertanyaan yang menggelitik lalu muncul, jika merasa dizalimi secara prosedural dan menjadi korban kriminalisasi, mengapa senjata hukum paling relevan, praperadilan, justru diabaikan?" jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyebut objek praperadilan tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan.

Karenanya Didik menilai terdapat sejumlah aspek prosedural dalam perkara yang sebenarnya dapat diuji melalui mekanisme tersebut. Ia menyoroti proses pelimpahan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Hal itu diketahui dilakukan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Menurut Didik, pelimpahan semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena kita pidana pada prinsipnya mengatur pelimpahan dilakukan setelah penyidikan selesai.

"Pengalihan 'setengah jalan' cukup rasional dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi cacat prosedur," ujarnya.

Selain itu, Didik juga menyoroti perubahan status hukum dari eks jampidsus itu yang dinilai sempat berubah-ubah, mulai dari tersangka, kemudian disebut saksi, lalu kembali menjadi tersangka.

Menurutnya, perubahan tersebut layak diuji untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

"Penetapan tersangka yang sempat berubah-ubah, tersangka, lalu sempat disebut saksi, kemudian kembali tersangka. Ada pertanyaan serius apakah didahului pemeriksaan sebagai saksi sesuai standar yang digariskan Mahkamah Konstitusi. Celah-celah ini bisa menjadi senjata ampuh untuk menggugurkan status tersangka lewat praperadilan," paparnya.

Didik menilai apabila klaim kriminalisasi benar didasarkan pada dugaan cacat prosedur maupun lemahnya alat bukti, maka praperadilan merupakan jalur hukum yang paling logis untuk ditempuh.

Baca Juga: APBN Pendidikan Dipastikan Aman dari MBG: Doa Satu Orang Tertindas Bisa Makbul, Apalagi 124 Ribu...

Namun hingga kini, langkah tersebut belum dilakukan, sehingga menurutnya publik wajar mempertanyakan alasan di balik keputusan tim hukum sosok terkait yang memilih fokus menghadapi substansi perkara dibanding menguji legalitas proses penyidikan di pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar